Kadisdik Tuba Angkat Bicara Terkait Kasus oknum Guru PNS SMPN 01 Rawa Pitu Lakukan Kekerasan terhadap Siswa.

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com – Tulang Bawang – Miris, Terkait dengan adanya Pemberitaan sebelumnya yang telah diterbitkan di media ini dan beberapa media lainya, seperti aksi Konyol atau tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru bahasa Indonesia nama Nova rika tangkawarow di SMP Negeri 01 Rawa Pitu, atas kejadian insiden tersebut tentunya sangat mengundang perhatian warga dari berbagai kalangan, sehingga membuat volemik dan Heboh.

Tak hanya itu saja, bahkan Dengan adanya kejadian hal tersebut, oknum guru nama Nova rika tangkawarow, yang telah melakukan tindakan melawan hukum seperti pemukulan penganiayaan, selain itu oknum guru tersebut telah melakukan intimidasi kepada beberapa Saksi siswa di sekolahan tersebut SMPN 01 Rawa Pitu, padahal sesungguhnya hal tersebut terjadi, hanya karena masalah sepele.

Dengan adanya Polemik tersebut, salah satu orang tua siswa dari murid nama Ramdani, melaporkan oknum guru tersebut kepada pihak yang berwajib Polres Tulang bawang dengan bukti Nomor Laporan Polisi LP.78/X/2024.

Hal serupa, Tentunya perbuatan oknum guru nama Nova tersebut telah mencoreng citra dan nama baik Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) yang memiliki motto “Sai Bumi Nengah Nyappur,” yang berarti ” Satu Tanah ramah bergaul.

Dikonfirmasi via Seluler Kadisdik Tuba, M.Ami Iswandi Ismet Balaw, S.Kom.,M.M Rabu malam (22/10) 2024 , dengan tegas Kadis tersebut mengatakan,

“Yang jelas itukan perbuatan melawan hukum, sekarang kan tidak boleh lagi lakukan hal seperti itu, dalam membina anak didik, proses saja sesuai aturan yang berlaku, kita tidak akan menutup – nutupi,” katanya.

Jika mengacu kepada aturan yang berlaku, tentunya, bagi guru yang melakukan kekerasan terhadap siswa, termasuk menampar, dapat dikenakan sanksi pidana dan tindakan disiplin dari sekolah

Sanksi Pidana bagi guru yang melakukan tindak kekerasan kepada siswa dapat dikenakan Pasal 76C UU 35/2014 tentang perlindungan anak. Ancaman Pidananya adalah :
Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72 juta.

Sementara sanksi disiplin bagi guru yang melakukan tindak kekerasan kepada siswa dapat dikenakan sanksi peringatan tertulis, skorsing sampai pemecatan. (Hel….)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Polres Selayar Tangkap Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Bersama-Sama
Kembali Lagi Kekerasan Terjadi Terhadap wartawan Nico Saragih Jurnalis Media Online Medan Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan
Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV
Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi
Belum 24 Jam Berjalan, Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah
Polres Sergai Bongkar Praktik Eksploitasi Anak di Cafe Galaxy, Dua Tersangka Diamankan
Polres Batubara Bersama Pemkab Batubara Presrilease Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Warga Kundur Grebek Rumah Kosong Dijadikan Sarang Narkoba.

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 08:09 WIB

Satreskrim Polres Selayar Tangkap Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Bersama-Sama

Sabtu, 6 September 2025 - 09:41 WIB

Kembali Lagi Kekerasan Terjadi Terhadap wartawan Nico Saragih Jurnalis Media Online Medan Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan

Rabu, 3 September 2025 - 15:45 WIB

Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:07 WIB

Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Belum 24 Jam Berjalan, Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Berita Terbaru