Sergai – MBS – Kadis Perpustakaan Serdang Bedagai (Sergai) Elinda, terlihat tidak senang dengan kehadiran awak Media ketika berkunjung ke Kantornya, guna mengkonfirmasi mengenai bendera merah putih yang berkibar didepan kantornya yang diduga terlihat robek di ujungnya, namun ketika ditanya Elinda langsung marah – marah dan bentak awak Media, Senin (26/01/2026).
Hal tersebut bermula ketika awak Media melintasi kantor Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai yang bersebelahan dengan Mesjid agung Sergai, berhenti dan memastikan kalau benderanya sudah diganti, karena selama sekitar seminggu ini awak Media perhatikan bendera tersebut sudah terlihat robek di ujungnya, namun setelah awak Media perhatikan belum juga diganti, jadi awak Media langsung ke kantor guna konfirmasi.
Setelah awak Media masuk dan mengutarakan maksud dan tujuan guna ingin bertemu dengan Kadis Perpustakaan ke ruangan informasi, kemudian ada yang datang, kebetulan awak Media juga belum kenal, saya tanya buk Kadis ya, iya jawabnya dingin, seraya bersalaman sekaligus awak Media memperkenalkan diri.
Lalu buk Kadis bertanya ada apa Pak, maaf buk saya mau konfirmasi mengenai bendera yang berkibar terlihat robek buk, jawab awak Media, iya, itu mau diganti dan masih dibeli benderanya di Perbaungan, jawabnya, kemudian awak Media bertanya kembali, maaf buk bendera tersebut sudah terlihat sekitar seminggu yang lalu buk, kemudian buk Kadis menjawab dengan nada marah – marah dan membentak, dengan mengatakan nggak ada tuh, kau jangan cari masalah atau kesalahan dan terserah kau mau apain.
Dengan adanya perlakuan seperti itu awak Media merasa tersinggung sehingga meninggal kan kantor seraya mengucapkan, terima kasih buk, iya jawabnya, arogan.
Apa yang dilakukan Kadis Perpustakaan tersebut tentu tidak mencerminkan seorang pimpinan yang arogan terhadap seseorang apalagi terhadap seorang wartawan yang selaku sosial kontrol, kalau lah tidak ada masalah mengapa harus marah – marah, seharusnya didengarkan dulu apa yang ingin disampaikan awak Media guna ada perbaikan kedepannya, sementara Elinda ada mengirimkan foto bendera yang robek ke awak Media, berarti secara nggak langsung membenarkan apa yang awak Media konfirmasikan, meskipun begitu Elinda tidak ada mengucapkan minta maaf.
Karena hal tersebut berpotensi pidana karena melanggar undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf C, tentang bendera, bahasa dan lambang Negara, serta lagu kebangsaan. Jika pelanggaran ini dilakukan dengan sengaja, dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta sesuai Pasal 67 huruf b.
Dan pengibaran bendera merah putih di kantor Pemerintahan juga ada waktunya yakni, mulai terbit matahari hingga senja yakni sekitar pukul 06 : 00 – 18 : 00 Wib, sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2009.
Sementara sesuai dengan yang awak Media ketahui bendera yang berkibar di kantor Dinas Perpustakaan sepertinya tidak pernah diturunkan, karena logikanya kalau emang ada diturunkan pasti mereka akan mengetahui kalau bendera tersebut ada terlihat robek di ujungnya. (Syahrial).











