Suka Makmue- Mitra Mabes.Com Kadis pendidikan kabupaten Nagan Raya Zulkifli , S. Pd secara tegas melarang pihak sekolah untuk tidak menjual baju seragam batik kepada wali murid, tujuannya adalah untuk mencegah praktek jual beli yang membebani para orang tua siswa.
Pemerintah telah menetapkan seragam sekolah untuk jenjang SD Merah Putih dan Pramuka , pihak sekolah juga tidak boleh menyuruh atau memaksa wali murid untuk menjahit seragam batik, tidak ada alasan kepala sekolah baju batik di setujui orang tua, maka kepala sekolah harus paham mana seragam sekolah yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Larangan penjualan baju seragam oleh pihak sekolah berdasarkan peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 pasal 181 dan pasal 198 bahwa pihak sekolah dan komite dilarang menjual baju seragam batik dan dilarang menjual alat praga lainnya.
Dalam peraturan menteri no 50 tahun 2022 ( pasal 12 ayat 1) melarang pihak sekolah dilarang menjual seragam atau bahan seragam kepada siswa, boleh pihak sekolah menyediakan baju seragam tapi diberikan kepada siswa miskin secara gratis atau cuma- cima.
Beberapa wali murid saat di konfirmasi mengenai pembelian baju batik di sekolah, dia mengatakan bahwa kami sebenarnya merasa keberatan untuk membeli baju seragam batik oleh sekolah, karena kami merasa terpaksa padahal baju seragam yang telah di wajuibkan oleh pemerintah sejak dahulu SD merah putih dan Pramuka sedangkan SMP Biru putih dan Pramuka sedangkan untuk SMA Abu – abu putih dan Pramuka, sedangkan baju batik adalah permainan kepala sekolah bersama penyedia” Ujar wali murid yang tak mau di sebutkan namanya
Namun walaupun kadis telah berulang kali melarang melalui setiap rapat tetapi masih ada kepala sekolah secara diam – diam menjual baju seragam batik dan pakaian olah raga kepada wali murid, bahkan sipat mereka juga memaksa dan mengancam bila anak ibuk / bapak nggak beli baju seragam batik dan seragam olah ragan nanti nggak di naikan kelas” begitu laporan yang di terima Mitra Mabes di lapangan.
Editor : Ainon