Kadis Pendidikan Agara Tegaskan Kepala Sekolah SD dan SMP Dilarang Wajibkan Siswa Baru Beli Batik dan Baju Olahraga

Sabtu, 15 Juli 2023 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA Media Mitramabes. Agara Zulkifli, Kepala Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Aceh Tenggara menerbitkan surat edaran (SE) melarang setiap kepala Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD-SMP) negeri atau swasta mewajibkan siswa baru membeli baju tambahan seperti batik dan baju olahraga.

Surat Edaran bernomor 421/528/1.b/2023 pada tanggal 5 Juli 2023 tersebut berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya sekolah. Serta sesuai peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi siswa jenjang sekolah dasar (SD) hingga SMA.

Juga SE tersebut diperkuat peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan oprasional satuan pendidikan.

Dari beberapa peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut, Kadis Disdikbud Aceh Tenggara Zulkifli, dengan tegas menyampaikan beberapa hal yang wajib dijalankan setiap kepala sekolah, seperti;

1. Sekolah tidak diperkenankan memunggut biaya apapun dari siswa orang tua wali.
2. Sekolah tidak dibenarkan memunggut uang komite, dalam hal ini termasuk pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024.
3. Sekolah tidak diperkenankan memunggut biaya kepada siswa orang tua wali untuk pembelian baju batik, baju olahraga atau baju lainnya, dan terakhir;
4. Sekolah tidak diperkenankan mengkoordinir mengarahkan pembelian baju batik pakaian olahraga atau atribut lainnya.

“Dengan telah luarkannya surat edaran tersebut, saya selaku Kepala Dinas berharap semoga kepala sekolah SD dan kepala sekolah SMP bisa mentaati yang sudah kita keluarkan ini,” ujar Zuliilfi.

“Jika ada yang melanggar surat edaran ini akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Julkifli kepada Awak media, Selasa (11/7/2023). TRS.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Kepahiang Hadiri Panen Raya Jagung Kuartal II
Miliki Senpira Berikut Amunisi, Seorang Nelayan Ditangkap Polsek Seputih Surabaya
Personel Polsek Rimbo Bujang Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja HKBP Wirotho Agung
Penggunaan Dana SPP di SMK Negeri 2 Kualuh Selatan Menuai Kontroversi. 
Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Tanjab Barat Ajak Warga Jalan Santai di Kuala Tungkal
Presiden RI Salurkan Sapi Kurban, Bupati Anwar Sadat Serahkan ke Masjid Agung Al-Istiqomah
Pastikan Ternak Aman, Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Ulu Imbau Warga Waspada Pencurian Hewan Ternak
Bupati Labuhanbatu himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 13:20 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Kepahiang Hadiri Panen Raya Jagung Kuartal II

Senin, 9 Juni 2025 - 12:30 WIB

Miliki Senpira Berikut Amunisi, Seorang Nelayan Ditangkap Polsek Seputih Surabaya

Senin, 9 Juni 2025 - 12:28 WIB

Personel Polsek Rimbo Bujang Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja HKBP Wirotho Agung

Senin, 9 Juni 2025 - 12:20 WIB

Penggunaan Dana SPP di SMK Negeri 2 Kualuh Selatan Menuai Kontroversi. 

Senin, 9 Juni 2025 - 12:18 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Tanjab Barat Ajak Warga Jalan Santai di Kuala Tungkal

Berita Terbaru