Langsa- Mitra Mabes. Com” Adanya dugaan pengutipan uang kepada para siswa SMP Negeri 1 Langsa yang di lakukan oleh oknum guru di SMP Negeri 1 Langsa tersebut.Senin 14 April 2025
Menurut kepala sekolah SMP Negeri 1 Langsa Yusniar ,S. Pd saat dikonfirmasi melalui SMS pada Sabtu 12/04/2025 dirinya mengatakan bahwa saya bersama ketiga (3) orang guru sudah di panggil oleh kadisdik Langsa” Begitu bunyi jawaban SMS kepala sekolah Yusniar, S. Pd
Menurut Kadisdik Langsa Dra. Suhartini, M. Pd saat dihubungi melalui SMS pada Minggu 13/ 04/ 2025 pada Mitra Mabes mengatakan terkait dengan banyaknya laporan dan keluhan masyarakat/ Wali murid yang diterima oleh pihak dinas, padahal larangan dan pencegahan korupsi, pungli, pengutipan uang pensi, uang kas, sedekah Jum’at, uang perpisahan, guru pensiun, uang darmawisata, uang PPDB , baju seragam siswa dll peringatan ini sejak tahun 2022 – 2024, peringatan ini sudah kita lakukan baik secara via lisan maupun secara tulisan maupun dalam rapat ” Terangnya
Lebih lanjut Kadisdik menambahkan bahkan ada kepala satuan pendidikan yang ditegur secara tertulis termasuk salah satunya SMP Negeri 1 Langsa
Memang sebagian sekolah sudah mematuhi, dan ada juga yang tidak patuh mentaatinya, mungkin karena mereka punya backing sehingga institusi pemerintah,melalui dinas pun tidak di indahkan. Terkait hal tersebut kami sudah memanggil kepala sekolah dan guru yang terlibat untuk dimintai keterangannya dan atas tindakannya dapat dipertanggungjawabkan, tindakan sanksinya sebagai pembinaan nanti akan kami ambil langkah yang tepat sebagai efek jera bagi yang mengabaikan instruksi tersebut” Tegas , Dra. Suhartini, M. Pd
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2010 menyebutkan bahwa pihak sekolah dilarang menjual seragam sekolah, larangan ini berlaku untuk pendidik, tenaga pendidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah. Larangan ini juga berlaku untuk koprasi sekolah. Dan pekarangan ini juga berlaku saat penerimaan murid baru ( PPDB).
Perlu di ketahui bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggungjawab orang tua murid. Sekolah dapat membantu pengadaan seragam, terutama bagi peserta didik kurang mampu secara ekonomi. Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban membeli seragam baru pada setiap kenaikan kelas.
Sedangkan sanksi untuk bagi sekolah yang melanggar, jika kedapatan menjual seragam kepada siswa pihak sekolah akan mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa mengembalikan 100 % uang yang dibayarkan oleh orangtua siswa untuk pembelian seragam ombudsman RI juga mengingatkan sekolah tidak menjual seragam saat PPDB.
Editor : Tim Media Nasional Mitra Mabes