DeliSerdang (sumut) -MBS. Com Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Parawisata/Kadis BudPorapar DeliSerdamg dan Bendahara pengeluaran di tetapkan Kejaksaan Negeri/Kejari DeliSerdang, sebagai tersangka dugaan Korupsi dan langsung dilakukan penahanan, Selasa 20 Mei 2025.
Kedua tersangka berinisaial Is selaku kepala Dinas dan MHS selaku Bendahara pengeluaran pada Dinas BudPorapar DeliSerdang,diduga korupsi perjalanan dinas biaya Atlit, Pelatih, serta pemantau pada Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara/PorProvsu dan belanja perjalanan dinas biasa Atlit, Pelath,serta belanja Penghargaan atas suatu Prestasi Atlit pada pekan Paralimpiade Nasional/Papernas Tahun Anggaran 2024 dengan kerugian Negara Rp. 611.200.000.-
Penetapan tersangka itu disampaikan kepala Kejaksaan Negeri/Kejari DeliSerdang.
Mochamad Jeffry,SH.MHum melalui siaran Pers nya yang diterima TimsusMedia.com
Melalui kadi intelijen, Boy Amali,SH.MH,Selasa 20 Mei 2025 diLubukPakam
Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan selanjutnya menjalani penahanan selama 20hari di yakni Is di Rutan Kelas I Medan , dan MHS menjalani penahanan di Rutan Perempuan kelas II Medan.
Kejari DeliSerdang mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat melanggar primer pasal 2 ayat 1jo pasal18 subsider pasal 3 jo pasal 18 undang – undang RI nomor 20 Tahun2001,tentang perubahan atas undang – undang RI nomor 31 Tahun 1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1ke 1 KUHPidana.
Disampaikan, penetapan tersangka itu menjadi atensi bersama,dinana masyarakat bersama-sama dengan kejaksaan RI tetap bekerja sama dalam rangka penegakan hukum yang adil dan humanis untuk memberantas tindak pidana korupsi, dan Kejari DeliSerdang akan tetap menginformasikan terkait kasus tersebut.
( Sopiyan)