MBS Bekasi, Belum lama ini kembali viral adanya oknum rumah sakit swasta di Kab Bekasi yang meminta deposit bagi pasien Jamkesda, sekalipun hal tersebut sudah di bantah oleh pihak rumah sakit.
Namun dalam kesempatan ini, kembali Kepala Dinas Kesehatan Kab Bekasi dr H Arief Kurnia MARS yang baru menjabat menegaskan kembali bahwa semua pendudukan ber E KTP Kab Bekasi yang terdaftar di Dukcapil sejak tahun 2023 sudah berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di setiap puskesmas, dan jika harus di rawat inap harus di rujuk ke Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis berikutnya, dan semua dana kesehatan di tanggung oleh Pemerintah Daerah, Kamis ( 25/9/2025).
” Saya tegaskan kembali, bahwa setiap penduduk Kab Bekasi yang memiliki E KTP elektronik dan terdaftar di Dukcapil otomatis mendapatkan pelayanan kesehatan gratis baik di Puskesmas dan Rumah sakit yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, dan tidak di benarkan meminta deposit pada pasien apapun alasannya ” Ujar dr Arief.
Lebih lanjut, dr Arief mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi memberlakukan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai basis penerapan Jaminan Kesehatan Nasional. Dengan begitu, cukup bermodalkan KTP warga yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN bisa dapat pengobatan gratis.
“Ini tentu sangat membantu bagi warga Kabupaten Bekasi di mana yang ingin berobat di Puskesmas, di rumah sakit yang bekerjasama,
dr Arief memastikan, berobat dengan NIK ini berlaku bagi seluruh warga yang terdaftar aktif di JKN dan Dukcapil Kab Bekasi, apa pun statusnya. “Jadi baik yang kelas 1, kelas 2, kelas 3 maupun yang PBI (penerima bantuan iuran) dapat dilayani dengan hanya menunjukkan NIK-nya. Sepanjang kepesertaannya aktif.
. ( Edi YP )