Madina, Mitramabes.com – Viralnya pemberitaan kasus penganiayaan anak dibawah umur di desa Tegal Sari kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut beberapa hari ini hiasi pemberitaan beberapa media online dan menjadi trending topik di berbagai media sosial. Kasus yang menimpa seorang anak di desa Tegal Sari itu menjadi sorotan dari berbagai pihak termasuk praktisi hukum.
Dikutip dari salah satu media online Humas polres Madina telah membenarkan kades dan sekdes Tegal Sari telah ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan bukti yang kuat.
Praktisi hukum Solahudin Hasibuan, S.H mengatakan ini sudah mengarah kepada kriminal berat, seharusnya seorang kades harus mengayomi warga bukan melakukan kekerasan terlepas apapun itu masalahnya.
” Apapun persoalan antar warga dengan warga lainnya sikap seorang kades harus menengahi bukan melakukan hal lain” ungkapnya Kepada media ini, Panyabungan, Rabu, (26/06/2024).
Dikatakan Solah, seorang tersangka seharusnya bupati Madina cq inspektorat menon aktifkan sementara jabatan kepala desa sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap artinya jangan lagi diberikan wewenang untuk memimpin sebuah jabatan apalagi jabatan yang langsung bersentuhan dengan warga/masyarakat.
” Apalagi ini kasus penganiayaan kepada seorang anak dibawah umur yang merupakan generasi muda penerus bangsa, trauma berat itu pasti dirasakan si-anak. Para tersangka yang bukan hanya kades itu harus dihukum sesuai undang-undang pidana” lanjutnya
Dia meminta Kapolres Madina untuk serius menangani perkara ini dan segera melimpahkannya untuk proses lanjutan.
Solah juga meminta bupati Madina untuk segera menon aktifkan sementara jabatannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
” Dikhawatirkan hal lain kades itu bisa melakukan kriminal lainnya. Saya juga minta pihak pemerintah daerah kabupaten Mandailing memeriksa kejiwaannya dan tes urin juga perlu dilaksanakan” tandasnya ( Edi Lubis)