KARAWANG, MBS Akhirnya Polres Karawang mengeluarkan surat DPO dan di sebar kepada publik dengan No : DPO/ 01/1/2025/Reskrim, atas nama Enjun Bin Kalosi jabatan Kepala Desa dengan ciri – ciri khusus tinggi 175 Cm, rambut hitam, tubuh gemuk, kulit sawo matang, mata hitam, hidung mancung, bibir tebal, dan jika ada masyarakat yang melihat dapat melaporkan ke no penyidik 08129383524.
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun media ini, kronologis kasus ini bermula pada Oktober 2022, terkait lahan seluas 103 hektare yang terletak di tiga Desa, yakni Tanjungbungin, Tanjungmekar, dan Solokan, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. Enjun diduga tetap menyewakan lahan tersebut meskipun surat kuasa atas lahan itu telah dicabut.
Dan akhirnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/483/III/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT yang dilaporkan pada 27 Maret 2023, Enjun di tetapkan sebagai tersangka dan DPO. (Red)