Kades Rambai Kaca Diduga Penyalagunana Dana Desa Untuk Bantuan Pakan Ikan Milik Pribadi

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Rambai Kaca Diduga Penyalagunana Dana Desa Untuk Bantuan Pakan Ikan Milik Pribadi

 

Mitramabes. Com

LAHAT -Sumsel Kepala Desa Rambai Kaca, Kecamatan Suka Merindu Kabupaten Lahat Diduga telah menyalagunaan Dana desa dimana Kepala Desa Rambai Kaca telah menggunakan dana desa untuk bantuan perikanan (bibit/pakan) peruntukanya untuk kolam kades itu sendiri.

 

Dimana team dari awak media turun langsung kelapangan menemukan hasil laporan masyarakat setempat bahwa dugaan kuat Kepala Desa Rambai Kaca telah menyalagunana wewenang sebagai kepala desa sebagai pengguna anggaran.

 

Saat itu juga, Minggu (27/7/2025) awak media mengkonfirmasi langsung ke kepala Desa Rambai Kaca melalui hanphone seluler namun tidak ada tanggapan sampai berita di terbitkan.

 

 

Perlu diketahui Dana desa bukan milik pribadi kepala desa dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Dana desa adalah amanah dari pemerintah pusat untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, yang pengelolaannya diamanahkan kepada kepala desa dan perangkat desa.

 

 

Penggunaan dana desa harus sesuai dengan aturan dan prioritas yang telah ditetapkan, serta dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

 

Merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi : Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang hukuman bagi pelaku korupsi, termasuk kepala desa.

Kepala desa yang melakukan korupsi dapat diancam dengan hukuman pidana penjara dan denda. Hukuman penjara dapat berkisar antara 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

 

 

Adapaun rincian penggunaan anggaran dana desa, desa rambai kaca yang menjadi pertanyaan sebagai berikut :

 

1.Detail data penyaluran

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 198.370.000.

 

 

2. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** Rp 5.475.200

 

 

3. Keadaan Mendesak Rp 135.000.000

 

 

4.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 92.423.400

Pemeliharaan Jembatan Milik Desa Rp 4.112.700

Pemeliharaan Jembatan Milik Desa Rp 18.867.900. (Team)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Batu Bara Hadiri Sosialisasi Program Presiden Prabowo: Makan Bergizi Gratis Bagi Anak Indonesia
Pertandingan Sepak Bola Turnamen Lapangan Danu Sukses Di Gelar
17 desa Se- Kecamatan Kuala Ikut Lomba Memasak Menu Serba Ikan Dan Menu Cipta B2SA
Kapolres Tanah Karo Tegaskan: Karhutla Merusak Ekosistem, Bukan Sekadar Lahan
Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud Menyerahkan Bantuan Alsintan pra panen traktor roda 4
Maulid Akbar ,Haul Para Aulia ,Santunan Anak Yatim Piatu Dan Milad KW 3 ke-9 Diadakan di Halaman Madrasah Baru
Dewan Jabar Dari Fraksi Nasdem SWH Gelar Kunjungan Reses Bersama Fatayat NU Indramayu 
Polres Kaur Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:46 WIB

Bupati Batu Bara Hadiri Sosialisasi Program Presiden Prabowo: Makan Bergizi Gratis Bagi Anak Indonesia

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:42 WIB

Pertandingan Sepak Bola Turnamen Lapangan Danu Sukses Di Gelar

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:38 WIB

17 desa Se- Kecamatan Kuala Ikut Lomba Memasak Menu Serba Ikan Dan Menu Cipta B2SA

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:14 WIB

Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud Menyerahkan Bantuan Alsintan pra panen traktor roda 4

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:10 WIB

Maulid Akbar ,Haul Para Aulia ,Santunan Anak Yatim Piatu Dan Milad KW 3 ke-9 Diadakan di Halaman Madrasah Baru

Berita Terbaru