Cabang PT kamiada lestari Indonesia,(kli) yang terletak di wilayah lwinutug Rt 1/3 kecamatan citerup kabupaten bogor, yang memproduksi penghilang noda textile dan penjernih air yang menggunakan bahan kimia bahan berbahaya tidak mengantongi ijin di duga kepala desa tutup mata karena di duga mendapatkan aliran dana per bulan.
Perusahaan tersebut terlihat jelas ijin yang di keluarkan oleh kementrian perindustrian sejak tahun juli 2018 sampai dengan Juli tahun 2022 sudah tidak berlaku lagi namun tetap berjalan.
Selain itu juga bebrpa ijin lainya, seperti intalasi pengelola air limbah (IPAL) pun tidak di ada.
Usman selaku kordinator setempat saat di pertanyakan terkait perijinan perusahaan yang mengandung bahan kimia ia mengatakan, ijin ada pak tapi saat kebanjiran mungkin terbawa air saat banjir, dan jawab itu tidak masuk akal namnya dokumen tentunya sekelas perusahaan pasti ada di perusahaan.
Masih di lokasi tempat produksi, ia pun mengatakan sudah di ketahui pihak desa bahkan untuk bulanan ke desa pun ada.
Pasalnya iyan selaku marketing dari pusat juga menguatkan saat di konfirmasi, iya Pak betul kebetulan itu sebenarnya mau di tutup dan karyawan agar di tarik ke pusat namun pada tidak mau, terkait bulanan ke desa ada, setiap ada kegiatan agustusan ada, dan kalau lebaran THR buat desa juga setiap lebaran ada. Ucapnya iyan.
Dalam hal ini pelanggara perusahaan berbahan kimia yang sangat membahayakan masarakat, pihak dinas lingkungan hidup dan satpol PP kabupaten bogor di minta agar sidak ke tempat tersebut.
Paslanya dapat menjadi masalah serius karena melanggar peraturan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Jika tempat produksi tersebut tidak memiliki izin edar atau izin lainnya, produk yang dihasilkannya mungkin tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.
Potensi Masalah bahkan menurut warga limbah kimia pun langsung di buang kembali.
Pelanggaran Hukum
Produksi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Bahaya Kesehatan:
Bahan kimia yang digunakan mungkin tidak aman dan dapat membahayakan bagi masarakat jika tidak diolah dengan benar atau tidak
Industri yang beroperasi secara legal dapat dirugikan negara karena persaingan tidak sehat dari produsen ilegal.
Pelaku usaha pangan olahan yang tidak memiliki izin edar dapat dikenai sanksi administratif, namun untuk usaha dengan risiko rendah dan menengah, sanksi pidana bisa berupa penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Dasar Hukum
Sanksi pidana dan denda untuk usaha tanpa izin diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Red-slk.