Kades Dan Perangkat Desa sei baru Selalu Tidak Masuk Kantor.

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhan batu mitramabes.com              Pelayanan Kantor  Desa sei baru tidak berjalan sesuai harapan masyarakat, informasi ini atas pengaduhan masyarakat kepada wartawan, bentuk rasa kesal dan kecewa masyarakat, Wartawan Mitra Mabes menelusuri kebenaran informasi masyarakat, dari hasil penelusuran  di lapangan ternyata benar oknum kepala Desa dan kaur desa  selalu tidak ada di kantor. Tindakan kurang disiplin ini sangat meresahkan masyarakat, karena Kepala Desa dan kaur desa digaji negara .

 

Tgl 10/2/2025 temuan Awak media di kantor desa sei baru kc.panai hilir kabupaten labuhan batu sangatlah di sayangkan di karenakan peralatan kantor desa sei baru sering di bawa kerumah Mereka masing-masing supaya mereka tetap bekerja di rumah.setiap tutup kantor peralatan kantor desa satupun tidak ada tinggal di kantor desa sei baru diduga kades tersebut tidak mematuhi peraturan kerja dan undang undang yang berlaku.

 

Awak media mitramabaes.com sering nelpon melalui WhtSapp tidak pernah mengakat hp android nya.dan sering saya SMS  tidak di balas untuk konfirmasi sama kades tersebut tidak dapat konfirmasi sama sekali.

 

Kepada inspektorat dan camat Panai hilir kabupaten labuhan batu mohon diperiksa kantor desa sei baru diduga dana desa tahun 2023 dan 2024 salah gunakan. Di duga banyak fiktif fiktif

Sementara itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) labuhan batu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) labuhan batu mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja kepala desa dan perangkat desa.

Surat tertanggal 17 Mei 2022 tersebut ditujukan kepada camat se-Kabupaten agar ditujukan kepada kepala desa masing-masing wilayah.

 

“Iya benar,” ucap Kepala Dinas PMD,Dalam surat edaran tersebut, tertulis jam kerja kepala dan perangkat desa mulai pukul 07.00-15.30 WIB tiap Senin sampai Kamis. Serta pukul 06.00-11.45 WIB tiap Jumat.

 

Mereka diwajibkan untuk masuk dan pulang kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.

 

Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan pakaian dinas harian bagi para kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

 

Surat edaran tersebut ditujukan dalam rangka peningkatan disiplin, profesionalisme, produktivitas dan efisiensi pelayanan kerja kepada masyarakat di desa.

 

Surat edaran itu juga telah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2018 tentang hari kerja, jam kerja, dan pakaian dinas kepala desa, perangkat desa di Kabupaten.

 

Penulis : Safril gulo

 

Berita Terkait

Jenazah Tanpa Identitas yang Ditemukan di Pantai Laja’a Disepakati Dimakamkan di Bonerate
Kapolda Aceh Hadiri Pelepasan Distribusi Bantuan Kemanusiaan Polri ke Aceh, Sumut, dan Sumbar*
Amukan si jaga merah Melalap 85% Perusahan Tapioka PT SPM 2
Sisa 32 Unit Huntara Alue Ie Mirah Di kebut 10 Hari BNPB Tambah Mitra
BNPB Tambah Mitra, Sisa 32 Unit Huntara Alue Ie Mirah Dikebut 10 Hari
Pabrik Tapioka PT Sinar Pematang Mulia 2 di Lampung Tengah Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 750 Juta
Sambut Ramadan 1447 H, Pemkab Nagan Raya Gelar Gerakan Pangan Murah.
Huntara di Pante Gaki Bale Belum Terwujud, Warga Kecewa

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:13 WIB

Jenazah Tanpa Identitas yang Ditemukan di Pantai Laja’a Disepakati Dimakamkan di Bonerate

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:57 WIB

Amukan si jaga merah Melalap 85% Perusahan Tapioka PT SPM 2

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:42 WIB

Sisa 32 Unit Huntara Alue Ie Mirah Di kebut 10 Hari BNPB Tambah Mitra

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:23 WIB

BNPB Tambah Mitra, Sisa 32 Unit Huntara Alue Ie Mirah Dikebut 10 Hari

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:21 WIB

Pabrik Tapioka PT Sinar Pematang Mulia 2 di Lampung Tengah Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 750 Juta

Berita Terbaru