Kabut Tebal Selimuti Pelepasan Jalan Sehat Bersama BUMN di Tapsel

Senin, 27 Februari 2023 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPSEL – Mitramabes.com-Pelepasan jalan sehat bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada Minggu (26/2) di Lapangan Parade Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan diselimuti kabut tebal.

walaupun diselimuti kabut tebal para pimpinan OPD dan pejabat BUMN serta seluruh ASN dan ratusan masyarakat tetap semangat untuk mengikuti jalan sehat bersama BUMN dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kementerian BUMN ke-25.

“Jalan sehat bersama BUMN dengan tema ‘Bersama BUMN Menuju Indonesia Sehat’ ini dilepas Pj Sekda Tapsel M Frananda didampingi Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni beserta pejabat BUMN Tapsel”.

Bupati Tapsel yang diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) M Frananda menyampaikan

rasa terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir. “Inilah Komplek Perkantoran Pemkab Tapsel, dengan menampakkan jati dirinya, yang diselimuti kabut tebal sehingga dengan keindahan dan suasananya bisa menimbulkan daya tarik dari seluruh masyarakat luas,” tutur Frananda.

elain itu lanjut Frananda, dengan adanya Program Jalan Sehat ini menjadi salah satu kegiatan untuk mengolah tubuh agar tetap bugar dan sehat, karena kesehatan adalah modal utama bagi kita untuk dapat beraktivitas.

Oleh karena itu, saya mengapresiasi kepada BUMN yang telah berpartisipasi aktif dalam mensejahterakan masyarakat Kabupaten Tapsel, semoga kolaborasi yang baik ini dapat terus ditingkatkan agar kedepannya dapat terjalin hubungan yang erat serta dapat meningkatkan sektor perekonomian di Tapanuli Selatan, harap Frananda.

Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada Kementerian BUMN dan Perusahaan BUMN, semoga dengan kehadiran BUMN dapat menunjang perekonomian masyarakat khususnya di Tapsel, demi terwujudnya masyarakat Tapsel yang lebih sehat, cerdas dan sejahtera, ucap Frananda.

“Selamat mengikuti jalan sehat bersama BUMN, dan selamat hari jadi BUMN yang ke-25, semoga semakin jaya dan selalu bisa memberikan yang terbaik khususnya kepada masyarakat Kabupaten Tapsel dengan segala inovasinya,” pungkasnya.

Disisi lain General Manager PTPN III (Persero) Tapsel, Billy Ariady, SP mengatakan, bahwa peserta jalan sehat terdiri dari pegawai BUMN, keluarga BUMN, pemerintah daerah dan masyarakat. Jalan santai ini bertujuan untuk menginspirasi seluruh masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan, salah satu dengan memperhatikan pola hidup sehat melalui jalan sehat, serta juga mendekatkan BUMN dengan masyarakat, ujarnya.

”Kami juga mengucapkan terima kasih atas atensi Pemkab Tapsel dan masyarakat dalam menyukseskan jalan sehat ini. Adapun rute jalan sehat ini dengan mengelilingi Komplek Perkantoran Pemkab Tapsel. Juga pemberian kupon door prize dengan ratusan hadiah mulai dari sepada lipat, smart TV 32 inch, kulkas 2 pintu, kompor gas, kipas angin, magiccom, setrika dan paket sembako,” ungkapnya.

Seperti apa yang disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti jalan sehat bersama BUMN, yang dilaksanakan serentak secara bertahap di 235 Kabupaten pada 15 Provinsi yang di mulai dari 12 Februari sam pai 19 Maret 2023.

(M. Hrp/H.Nst)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Seputih Banyak Gelar ‘Jumat Berbagi’, Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Aksi Brutal Pengeroyokan di RSUD Besemah, Polsek Pagaralam Utara tangkap Dua pelaku pengeroyokan
Keterkaitan Kepala desa Sigumbanh Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes . Taput, Mitra-mabes.com Harapan masyarakat Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menikmati dana desa yang seharusnya menyejahterakan Rakyatnya kembali pupus. Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Manajer Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sigumbang, JS, telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Medan. Namun keterkaitan Kepala desa menjadi sorotan tajam, Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging, sal- satu pengawas terhadap pelaksaan kegiatan BUMDes tersebut, diduga telah melakukan pembiaran terhadap praktik korupsi tersebut, Jumat, 15 Agustus 2025. JS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025 dan ditahan oleh Kejaksaan Cabang Negeri (Kejari) Tarutung di Siborongborong, didakwa melakukan penyelewengan dana Bumdes yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa. Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, melalui Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong, Tengku Aryani S.H, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memberantas korupsi di Tapanuli Utara, dan kasus ini menjadi prioritas,” tegasnya. Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JS. JPU mendakwa JS telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). Namun, di balik proses persidangan JS, pertanyaan besar masih menggantung terkait peran Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging. Sebagai pengawasan dan penasihat dalam struktur kepengurusan BUMDES, seharusnya punya wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. “Sebagai penasehat BUMDES, kepala desa diwajibkan lebih proaktif mengawasi kegiatan dan pengelolaan dana. Mengapa praktik korupsi ini bisa berlangsung lama tanpa ada pencegahan dari Kepala desa…? Hingga Timbul pertanyaan bawa Penasehat dan pengawasan dari Kepala Desa tidak dilakukan dengan benar sebagai mana yang tertuang di peraturan BUMDes , seharusnya Kepala Desa tidak bole lepas dari Taanggung jawab sebagai Penasehat dan Pengawasan agar BUMDes berjalan baik sebagaimana yang diharapkan. [ Editor- Smarth ]
Kantor PUTR kota Pagaralam DiGeledah Kejaksaan
Cabang Kejaksaan Negeri Tapanli Utara Di Siborongborong, Jadi Kuburan Kasus Korupsi !! , Publik Meradang, Diminta Kajatisu Mengevaluasinya.
Polres Sergai Salurkan 28 Ton Beras Murah, Bantu Tekan Harga dan Bantu Warga
Gudang Solar ilegal Dengan Ratusan Galon dan Kempu Terungkap di Waleri di duga Milik (Gondrong)
Pembuatan Video O2SN Pencak Silat SD Tingkat Provinsi .

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:55 WIB

Polsek Seputih Banyak Gelar ‘Jumat Berbagi’, Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:36 WIB

Aksi Brutal Pengeroyokan di RSUD Besemah, Polsek Pagaralam Utara tangkap Dua pelaku pengeroyokan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Keterkaitan Kepala desa Sigumbanh Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes . Taput, Mitra-mabes.com Harapan masyarakat Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menikmati dana desa yang seharusnya menyejahterakan Rakyatnya kembali pupus. Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Manajer Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sigumbang, JS, telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Medan. Namun keterkaitan Kepala desa menjadi sorotan tajam, Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging, sal- satu pengawas terhadap pelaksaan kegiatan BUMDes tersebut, diduga telah melakukan pembiaran terhadap praktik korupsi tersebut, Jumat, 15 Agustus 2025. JS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025 dan ditahan oleh Kejaksaan Cabang Negeri (Kejari) Tarutung di Siborongborong, didakwa melakukan penyelewengan dana Bumdes yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa. Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, melalui Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong, Tengku Aryani S.H, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memberantas korupsi di Tapanuli Utara, dan kasus ini menjadi prioritas,” tegasnya. Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JS. JPU mendakwa JS telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). Namun, di balik proses persidangan JS, pertanyaan besar masih menggantung terkait peran Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging. Sebagai pengawasan dan penasihat dalam struktur kepengurusan BUMDES, seharusnya punya wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. “Sebagai penasehat BUMDES, kepala desa diwajibkan lebih proaktif mengawasi kegiatan dan pengelolaan dana. Mengapa praktik korupsi ini bisa berlangsung lama tanpa ada pencegahan dari Kepala desa…? Hingga Timbul pertanyaan bawa Penasehat dan pengawasan dari Kepala Desa tidak dilakukan dengan benar sebagai mana yang tertuang di peraturan BUMDes , seharusnya Kepala Desa tidak bole lepas dari Taanggung jawab sebagai Penasehat dan Pengawasan agar BUMDes berjalan baik sebagaimana yang diharapkan. [ Editor- Smarth ]

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:16 WIB

Kantor PUTR kota Pagaralam DiGeledah Kejaksaan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:14 WIB

Cabang Kejaksaan Negeri Tapanli Utara Di Siborongborong, Jadi Kuburan Kasus Korupsi !! , Publik Meradang, Diminta Kajatisu Mengevaluasinya.

Berita Terbaru