Taput, Mitra-mabes.com – Wakil Bupati Tapanuli Utara Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan, M.Eng didampingi Kadis Lingkungan hidup Heber Tambunan memimpin Focus Group Discussion Ketiga (FGD III) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025 yang dihadiri camat se-Kabupaten Tapanuli Utara, dilaksanakan di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara, Rabu (30/07/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa penyusunan dokumen RPPLH merupakan langkah strategis untuk memastikan arah pembangunan daerah selaras dengan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan hidup dalam menghadapi tantangan lingkungan secara sistematis dan terencana.
” FGD RPPLH ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup,” ujar Wakil Bupati.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menyampaikan bahwa potensi sumber daya alam di Kabupaten Tapanuli Utara sangat besar, namun jika tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif bagi keberlangsungan lingkungan. Oleh karena itu, RPPLH diharapkan mampu mengintegrasikan seluruh aspek Pembangunan baik ekonomi, sosial, maupun budaya secara berkelanjutan.
Wakil Bupati juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan pemangku kepentingan dalam penyusunan RPPLH, termasuk unsur pemerintah daerah, akademisi, tokoh agama, dunia usaha, BUMD, dan masyarakat.
FGD III ini menjadi momentum penting dalam menetapkan target-target jangka panjang rencana pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Tapanuli Utara hingga 30 tahun ke depan. Wakil Bupati turut menyoroti beberapa isu utama yang sebelumnya telah diidentifikasi pada FGD II tanggal 4 Juli 2025, seperti Pengelolaan sampah yang belum optimal, Penurunan kualitas dan kuantitas air permukaan, Distribusi air bersih sebagai kebutuhan dasar, Penurunan tutupan lahan dan indeks kualitas lahan, Perlindungan keanekaragaman hayati dan Konflik tata ruang dan alih fungsi lahan.
“Seluruh isu tersebut memerlukan penanganan yang terencana, kolaboratif, dan berbasis data. Dengan penetapan RPPLH ke dalam bentuk Peraturan Daerah, kita harapkan Kabupaten Tapanuli Utara mampu menghadapi tantangan lingkungan dengan lebih baik dan memastikan pembangunan berkelanjutan untuk masa depan,’’.
Secara khusus, Wakil Bupati menegaskan pentingnya perhatian terhadap pengelolaan sampah plastik, yang masih menjadi tantangan serius di berbagai wilayah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengurangi kebiasaan membakar sampah, terutama sampah plastik, karena dapat membahayakan kesehatan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Saya mengajak kita semua untuk memperhatikan pengelolaan sampah, khususnya sampah plastik, agar lebih baik dan bertanggung jawab. Jangan lagi membakar sampah sembarangan karena dapat mencemari udara dan bertentangan dengan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ucap Wakil Bupati menutup sambutannya.
[ Editor- Smarth ]