Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi Mengatakan Terkait Kasus Tersangka Hariyanto Yang Melanggar Hukum Dan Merugikan Masyarakat

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG/MBS-
Terkait kasus yang terjadi di Lubuklinggau kasus menjerat tersangka Heriyanto yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat yang seharusnya menerima LPG Subsid (terjadi kelangkaan.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi mengatakan, bahwa perbuatan tersangka adalah membeli gas ukuran 3Kg subsidi yang diperuntukan kepada masyarakat yang berhak.


Dan beberapa sembako lainnya dari beberapa warung, kemudian mengangkutnya dengan menggunakan mobil Suzuki Carry Pick Up, untuk dijual kembali di warung miliknya di daerah Musi Rawas.

“Hal ini kita ketahui kalau tersangka lakukan ini karena tidak tersedianya agen LPG 3Kg di dusun,” ujarnya, Sabtu (12/8/2023).

dari hasil keterangan dalam BAP tersangka mengaku mengangkut dan memperjual belikan (niaga) gas 3Kg setiap harinya mencapai 100 tabung. Dengan mengambil keuntungan Rp5000 setiap tabungnya.

Perbuatannya menyebabkan kelangkaan gas 3kg di warung-warung, sehingga beberapa orang warga masyarakat Kota Lubuklinggau mengadu ke Polres dan menunjuk tersangka Heriyanto sebagai pelakunya.

Perbuatan ini melanggar hukum karena telah mengangkut dan/atau Niaga bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sedangkan untuk perbuatan Bhabinkamtibmas yang menawarkan bantuan mengurus perkara dengan imbalan sejumlah uang adalah perbuatan yg menyalahi aturan dan salah. “Sehingga terhadap Bhabinkamtibmas tsb sudah diberikan hukuman disiplin oleh atasannya ( ankum ) berupa PATSUS selama 14 hari,”

Editor, “(RD MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Lampung Pimpin Monitoring Operasi Tuhuk Krakatau 2025 di Ajang World Surfing League (WSL) Krui Pro 2025
Camat Cengal H,Musa SH mengajak jamaah untuk Senantiasa Mensyukuri Nikmat Allah,
Hanya Kurun Waktu 8 Jam, Polsek Seputih Mataram Berhasil Meringkus Pelaku Curas
Polsek Berastagi Bentuk Pos Kamling, Warga Sempajaya Siap Jaga Keamanan Lingkungan
Wali Kota Tanjungbalai dan Keluarga Berbagi Hewan Kurban di Momen Idul Adha di Lapas Pulo Simardan TBA
Penggerebekan di Perumahan Tropis, Sat Narkoba Polres Tanah Karo Amankan Terduga Pengedar Sabu
Sekda Pakpak Bharat Melaksanakan “Sosialisasi Pemanfaatan Coretax”Bagi Seluruh Pimpinan OPD Dan Para Pengusaha Yang Kena Pajak
POLRES ACEH TIMUR BERHASIL AMANKAN 17 PELAKU CURANMOR PADA OPERASI SIKAT SEULAWAH 2025

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:48 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Monitoring Operasi Tuhuk Krakatau 2025 di Ajang World Surfing League (WSL) Krui Pro 2025

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:45 WIB

Camat Cengal H,Musa SH mengajak jamaah untuk Senantiasa Mensyukuri Nikmat Allah,

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:38 WIB

Hanya Kurun Waktu 8 Jam, Polsek Seputih Mataram Berhasil Meringkus Pelaku Curas

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:21 WIB

Polsek Berastagi Bentuk Pos Kamling, Warga Sempajaya Siap Jaga Keamanan Lingkungan

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:12 WIB

Wali Kota Tanjungbalai dan Keluarga Berbagi Hewan Kurban di Momen Idul Adha di Lapas Pulo Simardan TBA

Berita Terbaru