Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi Mengatakan Terkait Kasus Tersangka Hariyanto Yang Melanggar Hukum Dan Merugikan Masyarakat

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG/MBS-
Terkait kasus yang terjadi di Lubuklinggau kasus menjerat tersangka Heriyanto yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat yang seharusnya menerima LPG Subsid (terjadi kelangkaan.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi mengatakan, bahwa perbuatan tersangka adalah membeli gas ukuran 3Kg subsidi yang diperuntukan kepada masyarakat yang berhak.


Dan beberapa sembako lainnya dari beberapa warung, kemudian mengangkutnya dengan menggunakan mobil Suzuki Carry Pick Up, untuk dijual kembali di warung miliknya di daerah Musi Rawas.

“Hal ini kita ketahui kalau tersangka lakukan ini karena tidak tersedianya agen LPG 3Kg di dusun,” ujarnya, Sabtu (12/8/2023).

dari hasil keterangan dalam BAP tersangka mengaku mengangkut dan memperjual belikan (niaga) gas 3Kg setiap harinya mencapai 100 tabung. Dengan mengambil keuntungan Rp5000 setiap tabungnya.

Perbuatannya menyebabkan kelangkaan gas 3kg di warung-warung, sehingga beberapa orang warga masyarakat Kota Lubuklinggau mengadu ke Polres dan menunjuk tersangka Heriyanto sebagai pelakunya.

Perbuatan ini melanggar hukum karena telah mengangkut dan/atau Niaga bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sedangkan untuk perbuatan Bhabinkamtibmas yang menawarkan bantuan mengurus perkara dengan imbalan sejumlah uang adalah perbuatan yg menyalahi aturan dan salah. “Sehingga terhadap Bhabinkamtibmas tsb sudah diberikan hukuman disiplin oleh atasannya ( ankum ) berupa PATSUS selama 14 hari,”

Editor, “(RD MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangdam XXI/Radin Inten Hadiri Launching Samsat Drive Thrue 
Pengecekan Pos Pengamanan (Pos Pam) Dan Pos Pelayanan (Pos Yan) Dalam Rangka Pengamanan Perayaan Natal Dan Tahun Baru (Nataru)
Pelatihan Keterampilan Berwirausaha Bagi Pemuda Desa Hutan Panjang Hutan Panjang.
Kapolda Riau Larang Pesta Kembang Api di Bumi Lancang Kuning saat Malam Tahun Baru.
Jan Warista Ginting, Ketua DPC LSM KPK-RI Tanah Karo Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Sinergi Polisi, TNI, Pol PP, dan Dishub, Arus Lalu Lintas Gunung Dempo Ramai Namun Tetap Lancar
Sebagian Warga Aceh Utara Keluhkan Bantuan Banjir Tidak Tepat Sasaran
Sigap dan Humanis, Personel Pospam Way Pengubuan Bantu Evakuasi Truk Terperosok

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:08 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Hadiri Launching Samsat Drive Thrue 

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:57 WIB

Pengecekan Pos Pengamanan (Pos Pam) Dan Pos Pelayanan (Pos Yan) Dalam Rangka Pengamanan Perayaan Natal Dan Tahun Baru (Nataru)

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:24 WIB

Pelatihan Keterampilan Berwirausaha Bagi Pemuda Desa Hutan Panjang Hutan Panjang.

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:06 WIB

Kapolda Riau Larang Pesta Kembang Api di Bumi Lancang Kuning saat Malam Tahun Baru.

Sabtu, 27 Desember 2025 - 16:23 WIB

Jan Warista Ginting, Ketua DPC LSM KPK-RI Tanah Karo Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Berita Terbaru

NASIONAL

Pangdam XXI/Radin Inten Hadiri Launching Samsat Drive Thrue 

Sabtu, 27 Des 2025 - 19:08 WIB