Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi Mengatakan Terkait Kasus Tersangka Hariyanto Yang Melanggar Hukum Dan Merugikan Masyarakat

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG/MBS-
Terkait kasus yang terjadi di Lubuklinggau kasus menjerat tersangka Heriyanto yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat yang seharusnya menerima LPG Subsid (terjadi kelangkaan.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi mengatakan, bahwa perbuatan tersangka adalah membeli gas ukuran 3Kg subsidi yang diperuntukan kepada masyarakat yang berhak.


Dan beberapa sembako lainnya dari beberapa warung, kemudian mengangkutnya dengan menggunakan mobil Suzuki Carry Pick Up, untuk dijual kembali di warung miliknya di daerah Musi Rawas.

“Hal ini kita ketahui kalau tersangka lakukan ini karena tidak tersedianya agen LPG 3Kg di dusun,” ujarnya, Sabtu (12/8/2023).

dari hasil keterangan dalam BAP tersangka mengaku mengangkut dan memperjual belikan (niaga) gas 3Kg setiap harinya mencapai 100 tabung. Dengan mengambil keuntungan Rp5000 setiap tabungnya.

Perbuatannya menyebabkan kelangkaan gas 3kg di warung-warung, sehingga beberapa orang warga masyarakat Kota Lubuklinggau mengadu ke Polres dan menunjuk tersangka Heriyanto sebagai pelakunya.

Perbuatan ini melanggar hukum karena telah mengangkut dan/atau Niaga bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sedangkan untuk perbuatan Bhabinkamtibmas yang menawarkan bantuan mengurus perkara dengan imbalan sejumlah uang adalah perbuatan yg menyalahi aturan dan salah. “Sehingga terhadap Bhabinkamtibmas tsb sudah diberikan hukuman disiplin oleh atasannya ( ankum ) berupa PATSUS selama 14 hari,”

Editor, “(RD MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perayaan HUT ke-80 RI Meriah, Tornado’s Club, Bupati Taput, Sampaikan Masyarakat Mitra Pemerintah
Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 80 Dimeriahkan RT 03 RW 017 Pondok Timur Indah Bekasi Gelar Serangkaian Lomba.
Kantor Desa Wangun harja laksanakan Upacara Bendera Merah Putih Hut RI KE 80 Dengan Penuh Hikmad
Warga Cabodo Borong Batua: RT.O3 RW.03 Kelurahan Bonto Sunggu Minta PDAM Turun Langsung Melihat Apa Penyebab Air Ledeng Macet
Ditlantas Polda Sulsel Bagikan Bendera Merah Putih 680 Lembar
Di Awali HUT RI ke-80 Tahun, Pemkabupaten Bantaeng Gelar Upacara Bendera
Kapolres Selayar Pimpin Upacara Tabur Bunga HUT ke-80 RI di Dermaga Benteng
Bupati Selayar Pimpin Upacara Hari Ulang Tahun RI Ke-80 di Lapangan Pemuda

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Perayaan HUT ke-80 RI Meriah, Tornado’s Club, Bupati Taput, Sampaikan Masyarakat Mitra Pemerintah

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:43 WIB

Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 80 Dimeriahkan RT 03 RW 017 Pondok Timur Indah Bekasi Gelar Serangkaian Lomba.

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:37 WIB

Kantor Desa Wangun harja laksanakan Upacara Bendera Merah Putih Hut RI KE 80 Dengan Penuh Hikmad

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:33 WIB

Warga Cabodo Borong Batua: RT.O3 RW.03 Kelurahan Bonto Sunggu Minta PDAM Turun Langsung Melihat Apa Penyebab Air Ledeng Macet

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:31 WIB

Ditlantas Polda Sulsel Bagikan Bendera Merah Putih 680 Lembar

Berita Terbaru

Daerah

Kapolsek Losarang Bacakan Pancasila di Upacara HUT RI ke-80

Minggu, 17 Agu 2025 - 16:30 WIB

BERITA UTAMA

Meriah! Ribuan Warga Padati Baritan Kubro HUT RI ke-80 di Indramayu

Minggu, 17 Agu 2025 - 16:24 WIB