JWI DS Akan Klarifikasi Langsung Terkait Maraknya Pemberitaan Dugaan Korupsi ke DInas Pendidikan 

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang MBS, Bupati Deli Serdang, dr Asriludin dalam berbagai kesempatan kunjungan selalu mengingatkan kepada seluruh ASN di Deli Serdang . ” Jangan bermain-main di era kepemimpinan saya” Tegas Hasan Basri Siregar Ketua JWI Deli Serdang, menirukan ucapan bupati, di Lubuk pakam Selasa,(10/6/2025).

 

Menurut Haris panggilan akrabnya, Beliu, ( dr Asriludin bupati red) dikenal pribadi yang menjunjung tinggi disiplin dan anti korupsi.

 

Maraknya pemberitaan di sosial media online terkait korupsi di Dinas pendidikan maupun di dinas lainnya hingga ada yang di copot, bahkan ada yang diciduk kejaksaan, adalah bukti bupati dr Asriluddin Tambunan ingin pemerintahan nya bersih dari korupsi.

Tentu maraknya pemberitaan korupsi di dinas pendidikan, membuat Jajaran Wartawan Indonesia JWI Deli Serdang menjadi terpanggil.

 

Usai melakukan rapat terbatas jajaran wartawan Indonesia dan Tim Hukum JWI, hari Ini,Selasa, (10/6/2025) melayangkan surat dengan no; 006/JWI – DS/ST/Vl/2025 ke Dinas pendidikan kabupaten Deli Serdang untuk klarifikasi langsung terkait dugaan korupsi.

 

Lanjutannya, sebagai empat pilar demokrasi, Legislatif, Eksekutif , Yudikatif, Pers atau media. Keempat pilar ini bekerja sama untuk memastikan bahwa demokrasi berjalan dengan baik dan bahwa kekuasaan tidak terkonsentrasi pada satu lembaga saja.

 

Apa lagi tambahnya, Sebagai pilar keempat demokrasi, kebebasan pers dijamin oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

– *Undang-Undang Dasar 1945*: Pasal 28F UUD 1945 menjamin kebebasan warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

– *Undang-Undang Pers*: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan melindungi kebebasan pers dari campur tangan pemerintah.

 

Peraturan-peraturan ini memastikan bahwa pers dapat berfungsi sebagai pengawas dan kontrol sosial, serta memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat. Pungkas Hasan Basri Siregar Ketua JWI Deli Serdang. ***

 

Agus

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Lampung Tengah Gencarkan Sosialisasi Bahaya Kendaraan ODOL
Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Tengah Sambangi SPBU Untuk Berikan Himbauan Kamtibmas dan Cegah Penyaahgunaan BBM Subsidi
Bhabinkamtibmas Polres Tebo Lakukan Monitoring Ketahanan Pangan di Dua Lokasi, Tanaman Jagung Tumbuh Subur
Biddokkes Polda Lampung Gelar Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan Mobile untuk Pengemudi Ojek Online
Diduga Agen Rokok Ilegal Kebal Hukum, APH Diharap Bertindak Tegas
Kapolres pakpak bharat Bersama bupati pakpak bharat menyerahkan hewan qurban   kapolda sumut
Kapolres pakpak bharat Bersama bupati pakpak bharat menyerahkan hewan qurban kapolda sumut
BADAN PERMUSAWARAHAN DESA CITERUP, DAN KECAMATAN CITERUP JANGAN TUTUP MATA TERKAIT DUGAAN SEKDES CITERUP MAR-UP DANA PJU SAMPAI 5 JUTA PER TITIK.

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:34 WIB

Sat Lantas Polres Lampung Tengah Gencarkan Sosialisasi Bahaya Kendaraan ODOL

Rabu, 11 Juni 2025 - 07:09 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Tengah Sambangi SPBU Untuk Berikan Himbauan Kamtibmas dan Cegah Penyaahgunaan BBM Subsidi

Rabu, 11 Juni 2025 - 06:58 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Tebo Lakukan Monitoring Ketahanan Pangan di Dua Lokasi, Tanaman Jagung Tumbuh Subur

Rabu, 11 Juni 2025 - 06:19 WIB

Biddokkes Polda Lampung Gelar Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan Mobile untuk Pengemudi Ojek Online

Rabu, 11 Juni 2025 - 03:04 WIB

Kapolres pakpak bharat Bersama bupati pakpak bharat menyerahkan hewan qurban   kapolda sumut

Berita Terbaru