Jurnalis Dilarang Liput Pelantikan DPRD Bulukumba, Kecam Mengalir

Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bulukumba.mitrakabes.com.Sejumlah jurnalis dilarang meliput acara pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bulukumba periode 2024-2029 yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD, Kabupaten Bulukumba, pada Senin, 19 Agustus 2024. Tindakan ini segera menuai protes dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan politisi dan organisasi jurnalis.

Fahidin HDK, Ketua DPC Partai Keadilan Bangsa yang juga menjabat sebagai Pejabat Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap tindakan yang dilakukan oleh beberapa pegawai Sekretariat DPRD. Mereka diduga melarang jurnalis untuk meliput acara penting tersebut.

“Kami akan menelusuri kebenaran laporan ini. Jika terbukti, kami akan memanggil Sekretariat Dewan untuk meminta klarifikasi. Kami ingin menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga politik yang harus transparan,” ujar Fahidin dalam wawancara dengan media usai insiden tersebut.

Kejadian ini juga mendapatkan perhatian dari Andi Awal Tjoheng, pengurus DPP IWAJRI (Independen Wartawan Jurnalis Reporter Indonesia). Dalam keterangannya kepada media, Andi Awal menyesalkan tindakan tersebut.

“Sangat disayangkan hal ini terjadi, terlebih di gedung wakil rakyat. Staf Sekretariat DPRD, khususnya Humas, seharusnya memahami kerja jurnalistik. Alih-alih melarang, mereka seharusnya memberi ruang yang memadai bagi wartawan untuk meliput. Ini demi kepentingan publik,” tegasnya, Selasa, 20 Agustus 2024.

Wartawan senior yang akrab disapa Om Coheng itu juga menekankan bahwa tindakan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana.

Ia mengutip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa siapa pun yang menghalangi tugas jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dapat dikenakan hukuman pidana.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” jelas Om Coheng.

Ia berharap kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan, terutama ketika jurnalis sedang menjalankan tugasnya untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Menurutnya, perlindungan terhadap kebebasan pers adalah hal yang sangat penting, dan pelanggaran terhadap hak ini bisa berujung pada tindakan hukum.( Tim/UH!)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hangatnya Silaturahmi di Lembur Pakuan: Bahas Pemerintahan hingga Kemiskinan, Kepala Daerah se-Jawa Barat Sepakat Bergerak Bersama
DPRD KABUPATEN PAKPAK BHARAT MENGGELAR SIDANG PARIPURNA,MENYAMPAIKAN PEMANDANGAN UMUM FRAKSI- FRAKSI
Bupati Al- Farlaky Segera Kirim Mobiler Untuk SDN Seunebok Kandang
Diduga Gunakan Tenaga Kerja Asing Ilegal, PT Riau Pinang Sejahtera Dipertanyakan
Turnamen Bupati Aceh Timur Cup I Digelar: Gairahkan Sepak Bola Antar Kecamatan, Hadiah Total Rp100 Juta
Polsek Bintang Gelar Saweu Sekulah di SMA Negeri 7, Sosialisasi Bahaya HP, Narkoba, dan Bullying
Pelantikan Pengurus KONI, Bupati : Harumkan Banyuasin Dengan Cetak Prestasi Atlet.
Kapolres Aceh Tengah Hadiri Upacara Penyambutan Personel Brigif 90 dan Yonif TP 854

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:45 WIB

Hangatnya Silaturahmi di Lembur Pakuan: Bahas Pemerintahan hingga Kemiskinan, Kepala Daerah se-Jawa Barat Sepakat Bergerak Bersama

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:05 WIB

DPRD KABUPATEN PAKPAK BHARAT MENGGELAR SIDANG PARIPURNA,MENYAMPAIKAN PEMANDANGAN UMUM FRAKSI- FRAKSI

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:01 WIB

Bupati Al- Farlaky Segera Kirim Mobiler Untuk SDN Seunebok Kandang

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:01 WIB

Diduga Gunakan Tenaga Kerja Asing Ilegal, PT Riau Pinang Sejahtera Dipertanyakan

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:59 WIB

Turnamen Bupati Aceh Timur Cup I Digelar: Gairahkan Sepak Bola Antar Kecamatan, Hadiah Total Rp100 Juta

Berita Terbaru

NASIONAL

DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pikid Dan RPJP APBD 2024

Rabu, 16 Jul 2025 - 21:35 WIB