Mitramabes.com | Sintang, Kalbar – Giat antisipasi penanggulangan aktifitas PETl tak henti-hentinya dilakukan, Jumat 30 Mei 2024 sekira jam 15.00 wib Kapolsek Sepauk pimpin langsung giat himbauan larangan PETI.
Giat ini di laksanakan di RT. 007 Dusun Moran Hulu Desa Kemantan, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang target kegiatan di fokuskan kepada para pelaku PETI.
Kapolsek Didampingi Kanit Reskrim, Kabit Propos, Kanit Intelkam Sepauk, BPD, Bhabinsa, Kepala Dusun, Ketua RT dan Tokoh Masyarakat Kemantan.
Kapolsek Sepauk Tri Satrio, S.H bertatap muka langsung dihadapan puluhan warga mengatakan, PETI dapat merusak ekosistem alam dan menyebabkan tanah longsor.
“Larangan untuk melakukan PETI khususnya penambang emas illegal dilarang berdasarkan undang-undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah,” ujar Kapolsek Sepauk.
IPDA Tri Satrio menuturkan, aktivitas PETI dapat menimbulkan dampak rusaknya lingkungan seperti, Kesehatan, Kerusakan alam dan habitat mahluk hidup, hingga mengganggu transportasi air lantaran akibat pertambangan tanpa ijin.
Tri Satrio menjelaskan, dalam undang-undang RI No. 4 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktifitas PETI khususnya pertambangan emas secara illegal akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman.
Dilansir halaman dpr.go.id 30 Oktober 2023 Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman menegaskan bahwa Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan yang dilarang. Meski demikian, ia berharap Pemerintah tidak hanya melarang masyarakat melakukan penambangan, tanpa memberikan solusi.
“Harus kita sepakati dulu ya, bahwa PETI itu dilarang. Tetapi kita harus melihat dari sisi kemanusiaan, tidak bisa juga kita main larang tanpa ada solusi,” ujar Maman kepada wartawan pada tanggal 30 Oktober 2023.
Dilanjutkannya, solusi yang dimaksud sejatinya sudah ada dalam Undang-Undang Minerba yang menyebutkan bahwa siapapun dia, baik perorangan ataupun koperasi bisa mengajukan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR.
“Untuk perorangan maksimal 5 hektar dan untuk koperasi maksimal 10 hektar. Jadi, mari kita dorong Pemerintah daerah, Pemerintah provinsi, DPRD dan DPR RI nya untuk membantu masyarakat dengan membuat IPR,” tambahnya.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa salah satu hal yang bisa mendorong agar IPR bisa terwujud adalah lewat sikap pro aktif Kepala Daerah untuk mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR dulu. Setelah ada WPR, barulah bisa diurus IPR.
“Alhamdulillah, untuk wilayah Kalbar, baru Kapuas Hulu yang selesai (WPR). Kemarin kami dari Komisi VII sudah datang kesana melakukan advokasi, kita komunikasi dengan Pemerintah Provinsi dan sekarang lagi dalam proses keluarnya IPR,” ungkapnya Maman Abdurahman Anggota Dewan Dipercaya Masyarakat Suara Terbanyak Dapil Kalbar.
Penulis : Budiyanto/Tio