Sutarmidji Berang: Jaksa Diduga Targetkan Dirinya dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Mujahidin

Sabtu, 12 April 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak,-Mitramabes.com

Kasus dugaan korupsi dana hibah kepada Masjid Mujahidin Pontianak kembali menghangat setelah beredar kabar bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar akan segera menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, serta beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah dan pihak swasta. Langkah ini dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalbar menyelesaikan audit dengan tujuan tertentu atas permintaan Kejati Kalbar.

Audit dilakukan terhadap penggunaan dana hibah dari APBD Kalbar tahun anggaran 2019 hingga 2023 yang totalnya mencapai Rp22 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional dan rehabilitasi Masjid Raya Mujahidin, namun diduga dialihkan untuk pembangunan gedung megah Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta Mujahidin.

Dalam konferensi pers pada 9 April 2025, Kepala BPKP Kalbar, Rudy M. Harahap, menegaskan bahwa audit dilakukan secara independen dan tanpa tekanan dari pihak mana pun, termasuk Kejaksaan. Pernyataan ini menjawab tudingan Sutarmidji yang menyebutkan adanya pemaksaan dan tekanan dalam proses penyelidikan yang diduga bermotif politik.

Sutarmidji sebelumnya melontarkan kritik tajam kepada Kejati Kalbar, menuding ada kepentingan tersembunyi dalam upaya menjadikannya tersangka, termasuk untuk promosi jabatan oknum kejaksaan. Ia bahkan mengaitkan hal ini dengan penolakan izin tambang oleh Dinas ESDM Kalbar, yang saat itu dipimpin oleh Syarif Kamaruzaman—juga Ketua Yayasan Masjid Mujahidin.

Sutarmidji juga mengancam akan membuka berbagai rahasia institusi hukum yang diketahuinya selama menjabat, jika dirinya terus dijadikan target. Namun, Kejati Kalbar menanggapi santai pernyataan tersebut. Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, saat dikonfirmasi hanya menyatakan, “No comment, ikuti saja proses hukumnya.”

Hingga saat ini, sebanyak 27 saksi dan 3 ahli telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar. Fokus utama penyidikan adalah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan prosedur penyaluran hibah. Dana yang seharusnya untuk Masjid Mujahidin diduga dialihkan ke pembangunan gedung SMA Mujahidin.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Yayasan Masjid Mujahidin dan Yayasan Pendidikan Mujahidin adalah dua entitas berbeda secara struktur dan akta pendirian. Meskipun keduanya menggunakan nama “Mujahidin”, secara hukum mereka tidak memiliki hubungan hierarkis. Sertifikat tanah Masjid dan SMA pun berbeda.

Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 secara tegas mengatur bahwa hibah tidak boleh dialihkan, dan pemberian hibah tidak boleh dilakukan terus menerus setiap tahun anggaran. Namun, dalam kasus ini, hibah diduga diberikan berturut-turut selama tiga tahun untuk pembangunan SMA, bukan untuk Masjid seperti yang tercantum dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Reaksi keras Sutarmidji terhadap penyidikan ini menuai sorotan. Banyak pihak mempertanyakan mengapa ia begitu defensif, sementara dalam kasus hukum lain yang menyeret ASN Pemda Kalbar, ia cenderung membiarkan proses hukum berjalan tanpa intervensi. Dugaan pun menguat bahwa dirinya, adiknya Mulyadi (Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin), dan sejumlah pejabat dekatnya bisa saja terseret dalam pusaran hukum ini.

Publik kini menanti ketegasan Kajati Kalbar yang baru, Ahelya Abustam, SH.MH, dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan tanpa pandang bulu. Terlebih, disebutkan bahwa Kejati Kalbar telah menggelar ekspose perkara dan telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus dana hibah Mujahidin tersebut.

Tim: Redaksi Media Mitra Mabes

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Susunan Calon Pengurus PPWI Majalengka Terbentuk, Segera Diajukan ke DPN untuk Pengesahan
Maung Desak APH Teliti Mendalam Lokasi PETI Sayan – Tempat yang Memisahkan Bayi Orangutan dari Induknya
Bupati Humbang Hasundutan: Bencana Alam Derita Kita Bersama
Ketua Bhayangkari Cabang Langkat Salurkan Bantuan untuk Pengungsi Banjir di Hinai
Ketua DPD AWPI Kalbar Sindir Kabid Perkim Ketapang: “Transparansi Tidak Bisa Diganti Bantahan, Jangan Bungkam Suara Kritis
Sat Lantas Polres Langkat Patroli dan Cek SPBU di Stabat untuk Antisipasi Kemacetan dan Antrian BBM
Sat Lantas Polres Langkat Laporkan Jalur Hinai–Padang Tualang Terputus Akibat Banjir
Polres Langkat Salurkan Bansos Kapolda Sumut untuk Pengungsi Banjir di Padang Tualang

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 07:02 WIB

Susunan Calon Pengurus PPWI Majalengka Terbentuk, Segera Diajukan ke DPN untuk Pengesahan

Minggu, 30 November 2025 - 22:30 WIB

Maung Desak APH Teliti Mendalam Lokasi PETI Sayan – Tempat yang Memisahkan Bayi Orangutan dari Induknya

Minggu, 30 November 2025 - 19:37 WIB

Bupati Humbang Hasundutan: Bencana Alam Derita Kita Bersama

Minggu, 30 November 2025 - 19:35 WIB

Ketua Bhayangkari Cabang Langkat Salurkan Bantuan untuk Pengungsi Banjir di Hinai

Minggu, 30 November 2025 - 19:30 WIB

Ketua DPD AWPI Kalbar Sindir Kabid Perkim Ketapang: “Transparansi Tidak Bisa Diganti Bantahan, Jangan Bungkam Suara Kritis

Berita Terbaru