Sutarmidji Berang: Jaksa Diduga Targetkan Dirinya dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Mujahidin

Sabtu, 12 April 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak,-Mitramabes.com

Kasus dugaan korupsi dana hibah kepada Masjid Mujahidin Pontianak kembali menghangat setelah beredar kabar bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar akan segera menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, serta beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah dan pihak swasta. Langkah ini dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalbar menyelesaikan audit dengan tujuan tertentu atas permintaan Kejati Kalbar.

Audit dilakukan terhadap penggunaan dana hibah dari APBD Kalbar tahun anggaran 2019 hingga 2023 yang totalnya mencapai Rp22 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional dan rehabilitasi Masjid Raya Mujahidin, namun diduga dialihkan untuk pembangunan gedung megah Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta Mujahidin.

Dalam konferensi pers pada 9 April 2025, Kepala BPKP Kalbar, Rudy M. Harahap, menegaskan bahwa audit dilakukan secara independen dan tanpa tekanan dari pihak mana pun, termasuk Kejaksaan. Pernyataan ini menjawab tudingan Sutarmidji yang menyebutkan adanya pemaksaan dan tekanan dalam proses penyelidikan yang diduga bermotif politik.

Sutarmidji sebelumnya melontarkan kritik tajam kepada Kejati Kalbar, menuding ada kepentingan tersembunyi dalam upaya menjadikannya tersangka, termasuk untuk promosi jabatan oknum kejaksaan. Ia bahkan mengaitkan hal ini dengan penolakan izin tambang oleh Dinas ESDM Kalbar, yang saat itu dipimpin oleh Syarif Kamaruzaman—juga Ketua Yayasan Masjid Mujahidin.

Sutarmidji juga mengancam akan membuka berbagai rahasia institusi hukum yang diketahuinya selama menjabat, jika dirinya terus dijadikan target. Namun, Kejati Kalbar menanggapi santai pernyataan tersebut. Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, saat dikonfirmasi hanya menyatakan, “No comment, ikuti saja proses hukumnya.”

Hingga saat ini, sebanyak 27 saksi dan 3 ahli telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar. Fokus utama penyidikan adalah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan prosedur penyaluran hibah. Dana yang seharusnya untuk Masjid Mujahidin diduga dialihkan ke pembangunan gedung SMA Mujahidin.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Yayasan Masjid Mujahidin dan Yayasan Pendidikan Mujahidin adalah dua entitas berbeda secara struktur dan akta pendirian. Meskipun keduanya menggunakan nama “Mujahidin”, secara hukum mereka tidak memiliki hubungan hierarkis. Sertifikat tanah Masjid dan SMA pun berbeda.

Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 secara tegas mengatur bahwa hibah tidak boleh dialihkan, dan pemberian hibah tidak boleh dilakukan terus menerus setiap tahun anggaran. Namun, dalam kasus ini, hibah diduga diberikan berturut-turut selama tiga tahun untuk pembangunan SMA, bukan untuk Masjid seperti yang tercantum dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Reaksi keras Sutarmidji terhadap penyidikan ini menuai sorotan. Banyak pihak mempertanyakan mengapa ia begitu defensif, sementara dalam kasus hukum lain yang menyeret ASN Pemda Kalbar, ia cenderung membiarkan proses hukum berjalan tanpa intervensi. Dugaan pun menguat bahwa dirinya, adiknya Mulyadi (Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin), dan sejumlah pejabat dekatnya bisa saja terseret dalam pusaran hukum ini.

Publik kini menanti ketegasan Kajati Kalbar yang baru, Ahelya Abustam, SH.MH, dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan tanpa pandang bulu. Terlebih, disebutkan bahwa Kejati Kalbar telah menggelar ekspose perkara dan telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus dana hibah Mujahidin tersebut.

Tim: Redaksi Media Mitra Mabes

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-18 BNPB Secara Sederhana, Pemkab Tapanuli Utara Ajak Warga Saling Mendukung.
Strong Point Pagi, Polres Langkat Pastikan Keamanan dan Keselamatan Warga
Polsek Pangkalan Susu Gelar Patroli Blue Light, Polres Langkat dan Polsek Jajaran Turut Laksanakan Secara Serentak
Kapolsek Jatibarang : Musancab PDI Perjuangan 2026 Berjalan Aman dan Kondusif
Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Beutong Sedang Di Proses Oleh Pihak Res Krim
Kapolres Indramayu Tinjau Lokasi Banjir, Salurkan Bansos Dari Kapolda Jabar
Miris ATM (BRI) cabang Rangkasbitung di temukan uang pacahan 100.000 tidak asli/Alias uang Palsu sangat meresahkan masyarakat
Kasus Pelemparan Kaca KA di Nganjuk Selesai Lewat Mediasi, Utamakan Perlindungan Anak

Berita Terbaru

NASIONAL

Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:32 WIB

Rayakan HUT ke-18 BNPB Secara Sederhana, Pemkab Tapanuli Utara Ajak Warga Saling Mendukung.

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:16 WIB

Strong Point Pagi, Polres Langkat Pastikan Keamanan dan Keselamatan Warga

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:06 WIB

Polsek Pangkalan Susu Gelar Patroli Blue Light, Polres Langkat dan Polsek Jajaran Turut Laksanakan Secara Serentak

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:08 WIB

Kapolsek Jatibarang : Musancab PDI Perjuangan 2026 Berjalan Aman dan Kondusif

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:03 WIB

Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Beutong Sedang Di Proses Oleh Pihak Res Krim

Berita Terbaru