ROHIL, Mitramabes.com
Judi togel yang semakin meresahkan masyarakat di kepenghuluan Bagan batu kota kecamatan Bagan senembah kabupaten Rohil tidak tersentuh Hukum, Sabtu, 21/10/2023.
Menurut sejumlah warga, peredaran judi togel ini sudah cukup lama dan bagi sebagian masyarakat sudah dianggap hal biasa, untuk mencari peruntungan dan harapan dari ketidakpastian.
Jika dulu judi togel memasang nomor dengan dua hingga empat angka melalui resi atau kertas kecil bertulis logo nama togel. Namun kini pemasangan nomor dilakukan melalui pesan singkat (SMS) atau WA yang dikirim kepada bandar togel.
Masyarakat sekitar khususnya Emak mak di lokasi penjualan kupon Toto gelap mengaku sudah resah dengan keberadaan perjudian toto gelap (togel) di desa mereka, sebut saja ibuk (ela) ngaku kalau suaminya sudah semakin kecanduan membeli kupon togel, sehingga uang belanja sering di kurang kurangi sehingga memicu keributan di dalam rumah tangga kami ungkapnya saat menyampaikan kepada media ini,
Apa tidak bisa di tangkap atau di tutup pihak Polsek Bagan Sinembah Bandar Judi Togel itu pak tambahnya lagi.
Ketua DPD A PPI Rohil Sakti Sitanggang turut angkat bicara dalam kasus 303 yang menurut nya merusak moral dan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah, dirinya melihat kinerja kepolisian di Kecamatan Bagan Sinembah belum dapat memberikan contoh yang baik dalam penanganan hukum di Bagan Sinembah dan meminta agar pihak kepolisian di Kecamatan Bagan Sinembah harus mengedepankan Perkap Kapolri “Berantas Judi Darat atau Online” dengan Polri PRESISI. hingga berita ini di terbitkan kasus penyakit masyarakat (Pekat) di Bagan Sinembah masih merajalela.
Padahal Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajarannya (bawannya), agar membasmi segala bentuk perjudian, baik di darat maupun di udara, namun hal itu tidak berlaku di Wilkum Polsek bagan Sinembah.
( Nahar )