Rokan Hulu -media Mitra MABES Menggeliatnya praktek jual beli nomor judi Togel (Toto Gelap) di Kabupaten Rokan Hulu, membuat masyarakat tanda tanya tentang kinerja Polres Rohul beserta jajarannya, tak ayal,dambaan masyarakat negeri seribu Suluk menuju Kabupaten Religi tercoreng dan ternoda dengan praktek perjudian jual beli nomor judi togel yang kian bebas dan marak di Wilayah Kecamatan Ujung Batu dan Kecamatan Tandun yang masuk dalam wilayah hukum Polres Rokan Hulu
Dari Penelusuran Kaperwil Media Krimsus Polri Provinsi Riau terpantau ditepi pantai dekat jembatan Ujung Batu Desa Suka Damai, selain itu di Gang Horas kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu dan di Warung Kopi SHN di KM 6, RT 4 Wilayah Kecamatan Tandun
Usai melakukan investigasi terkait maraknya judi togel di dua kecamatan yakni wilayah hukum Ujung Batu dan Tandun, Crue Media Krimsus Polri mencoba menemui Salah seorang tokoh agama Bagda melaksanakan Sholat Zhuhur di Masjid Pasar Tandun
“Pria berjanggut Berjubah Putih dan memakai lobe itu saat di tanya tentang penyakit masyarakat di Desanya mengatakan, “Disini yang banyak orang main Togel Bang, bahkan para juru tulis (jurtul) jualnya secara terang-terangan tanpa rasa takut menjalankan bisnis haram itu, Katanya sambil menujukan lokasi dimana para pemain tapi tolong jangan bilang namaku ya bang, karena sepertinya
Keberadaan lokasi dan praktek judi togel ini diduga sudah diketahui aparat penegak hukum jajaran Polsek setempat, namun terkesan diam dan tidak peduli terhadap keresahan masyarakat.
Parahnya lagi, Penjual Togel di Kecamatan Tandun tempatnya tak jauh dari Mapolsek, judi togel dapat ditemui dengan mudah di warung warung ataupun fakter tuak (Kedai Tuak -red), namun keberadaannya seperti sudah dilegalkan, semua tutup mata dan tidak tersentuh hukum, tapi kami sebagai warga tak mampu berbuat banyak” Katanya.
Menyikapi hal ini, Ketua DPW Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Provinsi Riau Miswan
mengatakan, segala bentuk perjudian dilarang oleh agama, bahkan didalam produk hukum yang tertuang dalam Undang-undang, judi juga dilarang dan ada sanksi hukumnya sesuai
Pasal 303 KUHP Ayat 1 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, Katanya.
Menurutnya maraknya praktek perjudian di Kabupaten Rokan Hulu, tidak terlepas dari lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, dalam hal ini Kapolres Rohul tidak boleh tutup mata dan harus menunjukan kredibilitasnya dalam menerapkan hukum, tangkap bandar dan bos besarnya, Tegas Miswan yang sudah malang melintang di berbagai Lembaga ini.
Pria yang kerap menggelar Aksi di Polda Riau dan Kejati Riau ini mengatakan, “Kita dengar salah satu Big bosnya di Ujung Batu berinisial M.Song dengan omzet jutaan rupiah setiap harinya, bahkan tidak hanya di Ujung Batu bandar Togel sakti itu bersama kroni-kroninya memiliki jaringan dalam menjalankan bisnis haram ini hingga ke Kecamatan Kunto Darussalam,Rokan IV Koto seakan seperti sudah tersistem dengan baik di back up dengan memberi upeti kepada oknum-oknum tertentu hingga bisnis haramnya bebas beroperasi.
“Judi merupakan sampah masyarakat dan harus di basmi, sesuai visi misi Pemerintah Daerah menjadikan Kabupaten Religi harus didukung semua pihak, untuk itu Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono harus bertindak tegas dalam penegakan hukum, tangkap bandar dan bos besarnya beserta kroninya, jangan tebang pilih, dan ini PR bagi Kapolres Rohul yang dinilai anti terhadap Pekat” Katanya, Minggu (30/7/2023) Siang
Ditempat Terpisah Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH ketika di Konfirmasi terkait marak nya judi Togel di dua Kecamatan tersebut melalui Aplikasi WhatsAppnya mengatakan “Sesuai arahan Kapolres Rohul semua praktek perjudian akan kita tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku ” Tegasnya.
*(Alfian)*