Kota Gajah Lampung Tengah Mitra Mabes.Com –Melalui Pemerintah Kampung setempat warga dapat menyampaikan aspirasi demi Kemajuan dan pembangunan di lingkungan tempat tinggal nya
Seperti ,Wakidi Warga kampung Sritejo Kencono Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah ,
Telah Menyampaikan secara langsung kepada Aparatur Kampung ,SURAT ( Kadus 3 ) Terakit adanya Kegiatan Penggalian parit di sisi kanan ,kiri jalan kurang lebih sepanjang 1000M ,Pak Tanah Galian Sireng Jangan Dijual Keluar ,di lingkungan kita kan Perlu tanah Urug juga ,, Ungkap Wakidi ,
Namun ,SURAT , tidak Menghiraukan Keluhan Wraganya ,Dan tetap melakukan Penggalian ,serta Menjual Tanah galian ke luar Lingkungan ,,
Dengan prihal tersebut ,,WAKIDI , mengambil langkah untuk Melaporkan Oknum aparatur Kampung ke pihak Terkait dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah ,Selaku Aparatur Pengawas intern Pemerintah ,
Setelah Laporan di sampaikan Ke Inspektorat , Selang beberapa Hari ,pihak Inspektorat Turun langsung Ke Kampung Sritejo Kencono ,
Sesudahnya Dari Kampung Sritejo Kencono ,,Pihak Inspektorat ,Memanggil Wakidi selaku pelapor ,,dengan Surat Nomor 700.1.2/ 847/ inspektorat .a.V.I / 2025 .
Untuk di mintai keterangan pada Senin 3 Nopember 2025 di ruang Irbansus Inspektorat Kab Lampung Tengah ,
Setelah keluar dari Ruang Irbansus ,,Wakidi , Menyampikan Keluh kesahnya kepada tim Media ,, Terkait Penyampaian pihak Inspektorat ,Yang Terkesan Berpihak Kepada Oknum Aparatur Kampung ,Dan Seolah Membenarkan atau Membolehkan Kegiatan Galian Parid yang Tanahnya di jual belikan Kepada pihak Luar ,,
Rasa kekecewaan Wakidi dengan kinerja Pihak Inspektorat.
Sudah jelas aturan dan undang undang nya terkait Penjualan tanah Galian ,tanpa ijin dari pihak terkait ALIAS ILEGAL di duga Kuat Oknum aparatur Kampung ,SURATNO kepala Dusun , justru Di duga kuat Mendapat Perlakuan ,Pembenaran / Di perbolehkan ,Oleh Pihak Inspektorat , ada apa dengan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah
Diharapkan kepada pihak Terkait dalam hal ini ,Kejari Gunung Sugih ,Polres Lampung Tengah Untuk dapat ,Mengambil Langkah dan tindakan tegas ,sesuai aturan dan undang undang yang berlaku ,,demi untuk Kebaikan Masyarakat dan Lingkungan ,
Bersambung ….!
(Trimo Riadi)










