Jual Tanah Galian Tanpa Ijin Pihak terkait (Ilegal ) Oknum Aparatur Kampung Di laporkan Ke Inspektorat 

Rabu, 5 November 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Gajah Lampung Tengah Mitra Mabes.Com –Melalui Pemerintah Kampung setempat warga dapat menyampaikan aspirasi demi Kemajuan dan pembangunan di lingkungan tempat tinggal nya

Seperti ,Wakidi Warga kampung Sritejo Kencono Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah ,

Telah Menyampaikan secara langsung kepada Aparatur Kampung ,SURAT ( Kadus 3 ) Terakit adanya Kegiatan Penggalian parit di sisi kanan ,kiri jalan kurang lebih sepanjang 1000M ,Pak Tanah Galian Sireng Jangan Dijual Keluar ,di lingkungan kita kan Perlu tanah Urug juga ,, Ungkap Wakidi ,

Namun ,SURAT , tidak Menghiraukan Keluhan Wraganya ,Dan tetap melakukan Penggalian ,serta Menjual Tanah galian ke luar Lingkungan ,,

Dengan prihal tersebut ,,WAKIDI , mengambil langkah untuk Melaporkan Oknum aparatur Kampung ke pihak Terkait dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah ,Selaku Aparatur Pengawas intern Pemerintah ,

Setelah Laporan di sampaikan Ke Inspektorat , Selang beberapa Hari ,pihak Inspektorat Turun langsung Ke Kampung Sritejo Kencono ,

Sesudahnya Dari Kampung Sritejo Kencono ,,Pihak Inspektorat ,Memanggil Wakidi selaku pelapor ,,dengan Surat Nomor 700.1.2/ 847/ inspektorat .a.V.I / 2025 .

Untuk di mintai keterangan pada Senin 3 Nopember 2025 di ruang Irbansus Inspektorat Kab Lampung Tengah ,

Setelah keluar dari Ruang Irbansus ,,Wakidi , Menyampikan Keluh kesahnya kepada tim Media ,, Terkait Penyampaian pihak Inspektorat ,Yang Terkesan Berpihak Kepada Oknum Aparatur Kampung ,Dan Seolah Membenarkan atau Membolehkan Kegiatan Galian Parid yang Tanahnya di jual belikan Kepada pihak Luar ,,

Rasa kekecewaan Wakidi dengan kinerja Pihak Inspektorat.

Sudah jelas aturan dan undang undang nya terkait Penjualan tanah Galian ,tanpa ijin dari pihak terkait ALIAS ILEGAL di duga Kuat Oknum aparatur Kampung ,SURATNO kepala Dusun , justru Di duga kuat Mendapat Perlakuan ,Pembenaran / Di perbolehkan ,Oleh Pihak Inspektorat , ada apa dengan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah

Diharapkan kepada pihak Terkait dalam hal ini ,Kejari Gunung Sugih ,Polres Lampung Tengah Untuk dapat ,Mengambil Langkah dan tindakan tegas ,sesuai aturan dan undang undang yang berlaku ,,demi untuk Kebaikan Masyarakat dan Lingkungan ,

Bersambung ….!

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kebal Hukum, Kapolri Diminta Tangkap Kades Simpang Banyak Julu Madina Toke Peti . Sudah Menelan Korban Jiwa
Terapkan Pengelolaan Keuangan Desa, Bimtek Aplikasi Sistem Keuangan Desa Dibuka.
Ketua DPC PJI-D Kabupaten Batu Bara Dianiaya Saat Liputan BBM, HP Dirampas dan Korban Terjatuh di SPBU!
MAUNG Bengkulu Utara Soroti Penahanan Kadinkes: Jerat Hukum Harus Tegas dan Transparan
Kapolres Langkat Tercebur Saat Salurkan Bansos Banjir, Tetap Utamakan Warga
DPC LSM MAUNG Bekasi Tindaklanjuti Edaran DPP, Gelar Kegiatan Sambut Hakordia 2025
Kegiatan Gotong Royong Grup Brongsai Dragon Lion Bersama Kadus Dusun Tiga Admin 07 Desember 2025
Kegiatan Gotong Royong Grup Brongsai Dragon Lion Bersama Kadus Dusun Tiga Admin 07 Desember 2025

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 07:51 WIB

Kebal Hukum, Kapolri Diminta Tangkap Kades Simpang Banyak Julu Madina Toke Peti . Sudah Menelan Korban Jiwa

Senin, 8 Desember 2025 - 07:50 WIB

Terapkan Pengelolaan Keuangan Desa, Bimtek Aplikasi Sistem Keuangan Desa Dibuka.

Senin, 8 Desember 2025 - 07:48 WIB

Ketua DPC PJI-D Kabupaten Batu Bara Dianiaya Saat Liputan BBM, HP Dirampas dan Korban Terjatuh di SPBU!

Senin, 8 Desember 2025 - 01:08 WIB

MAUNG Bengkulu Utara Soroti Penahanan Kadinkes: Jerat Hukum Harus Tegas dan Transparan

Minggu, 7 Desember 2025 - 21:21 WIB

Kapolres Langkat Tercebur Saat Salurkan Bansos Banjir, Tetap Utamakan Warga

Berita Terbaru