Jual Obat Kuat Tanpa Izin BPOM, Pelaku Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten

Jumat, 31 Mei 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang/MBS – Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten telah mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan penjualan obat-obatan yang dilarang oleh BPOM serta tidak memiliki izin edar.

Dalam kesempatannya Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Doni Satria Wicaksono mengatakan bahwa Polda Banten akan terus menindak tegas para pelaku penjualan obat tanpa izin edar. “Pada Selasa (21/05) kami dari Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten telah berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SH (33) yang diduga melakukan penjualan obat-obatan yang dilarang oleh BPOM serta tidak memiliki izin edar, bertempat di Kantor Agen Travel, Jln. Kemang Pusri Ciloang Kota Serang,” katanya.

Doni menjelaskan modus yang dilakukan pelaku adalah sebagai Agen Travel yang diduga melakukan penjualan Obat-Obat sex tanpa izin edar serta menjualkan sabun repacking.

“Pelaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli barang dari Surabaya melalui e-commerce Shoppee dengan tampilan barang di shoppee berupa parfume yang berasal dari wilayah Surabaya dan kemudian mendistribusikannya di wilayah Banten,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:
– 22 botol POOPPERS ukuran 10 Ml
– 2 botol Pelumas merek LOVEMENMONOGATARI ukuran 200Ml
– 1 PACK Jamu tradisional PASAK BUMI tidak sesuai dengan izin edar
– 3 UNIT Handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi penjualan
– 14 pack kondom merek fiesta
– 3 botol sabun merek Mazid ukuran 1L

Diakhir Doni menyebutkan Pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tutupnya. (Bidhumas)

Pardisahri **

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Rp 300 Miliar Adalah Kado HUT Bhayangkara Ke-79
Penjemputan Jenazah TKW Asal NTB, BAI DPD dan Media Mitra Mabes Hadir di Bandara Internasional Lombok
Selamat Hari Bhayangkara ke-79 1 Juli 2025
Tiba di Mapenduma , Pangdam I/BB Kunjungi Satgas Pamtas Mobile RI-PNG Yonif 100/PS
Kapolres Lebak Resmikan Bedah Rumah Warga Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025
Oknum ASN Wanita Di Pekanbaru Diduga Selingkuh Hingga Nikah Siri Dengan Pria Beristri
Telah Terbukti TR Melakukan Pelanggaran Kode Etik Kepegawaian Usai Dikaji Inspektorat Lebak. Dirinya Meminta Ma’af Kepada LSM GMBI, Atas Kehilafannya
PT.kLI,produksi penghilang noda textil, dan penjernih air, ber bahan kimia tidak memiliki izin, perusahaan bodong wajib di tutup.

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:58 WIB

Polda Sumut Bongkar Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Rp 300 Miliar Adalah Kado HUT Bhayangkara Ke-79

Selasa, 1 Juli 2025 - 09:19 WIB

Selamat Hari Bhayangkara ke-79 1 Juli 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 02:36 WIB

Tiba di Mapenduma , Pangdam I/BB Kunjungi Satgas Pamtas Mobile RI-PNG Yonif 100/PS

Senin, 30 Juni 2025 - 20:18 WIB

Kapolres Lebak Resmikan Bedah Rumah Warga Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 20:06 WIB

Oknum ASN Wanita Di Pekanbaru Diduga Selingkuh Hingga Nikah Siri Dengan Pria Beristri

Berita Terbaru