JPU Monika Ardia Ningsi Massora Hadiri Sidang Pembacaan Putusan Dalam Perkara Tindak Pidana Khusus

Senin, 21 Juli 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar.Mitramabes.com|Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassa, Senin 21 juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Monika Ardia Ningsi Massora S.H., menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara Tindak Pidana Khusus.

Dalam persidangan ini, Majelis Hakim menyatakan terdakwa, yaitu Alwan Sihadji, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang Bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang Merugikan keuangan negara”.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwan Sihadji, S.H. dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00, subsidair 1 tahun kurungan, Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp.357.722.613,32. paling lama dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak membayar maka akan dilakukan sita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka di pidana dengan pidana penjara selama satu tahun.

Menetapkan barang bukti berupa uang senilai Rp. 120.000.000,- dan uang senilai Rp. 230.722.600, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dari terdakwa Alwan Sihadji, SH untuk selanjutnya dikembalikan ke kas pemerintah Desa Bonea.

#KejaksaanRI #JaksaAgung #Jaksa #TrapsilaAdhyaksa #KejatiSulSel #KejaksaanHumanis #trapsilaadhyaksa #banggamelayani #puspenkum #penkum #kejarikepulauanselayar #darisulseluntukindonesia @kejaksaan.ri @kejati_sulsel.( Ucok Haidir )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Selayar Serahkan Pelaku Kasus Pembunuhan ke Dinsos Karena Terbukti Gangguan Jiwa
Masyarakat Tumpah Ruah dalam Penutupan Mangrove Culture Festival yang Berlangsung Meriah
Bukti Peduli Kesejahteraan Rakyat, Wakil Bupati Banyuasin Launching Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Pulau Harapan.
Cegah Judi Online, Propam Polres Kepulauan Selayar Periksa Ponsel Seluruh Personel
Kapolsek Bontomatene Pimpin Anggota Ikuti Gotong Royong Warga yang Dihadiri Langsung Bupati Selayar
Koramil 1611 Losarang Monitoring Peresmian TK dan TPQ Bustanul Athfal, Yayasan Haji Ahmad Mansur oleh Bupati Indramayu
Tingkatkan Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 1603 Lohbener Lksanakan Pendampingan Pertanian
Kegiatan Mangrove Culture Festival : Kabupaten Batu Bara Suplai Karbon untuk Dunia

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 22:51 WIB

Polres Selayar Serahkan Pelaku Kasus Pembunuhan ke Dinsos Karena Terbukti Gangguan Jiwa

Senin, 21 Juli 2025 - 21:26 WIB

Masyarakat Tumpah Ruah dalam Penutupan Mangrove Culture Festival yang Berlangsung Meriah

Senin, 21 Juli 2025 - 20:58 WIB

JPU Monika Ardia Ningsi Massora Hadiri Sidang Pembacaan Putusan Dalam Perkara Tindak Pidana Khusus

Senin, 21 Juli 2025 - 15:21 WIB

Bukti Peduli Kesejahteraan Rakyat, Wakil Bupati Banyuasin Launching Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Pulau Harapan.

Senin, 21 Juli 2025 - 11:46 WIB

Cegah Judi Online, Propam Polres Kepulauan Selayar Periksa Ponsel Seluruh Personel

Berita Terbaru

{

NASIONAL

Pemdes Titi Akar Salurkan BLT-DD Tahap Tiga untuk 46 KPM

Senin, 21 Jul 2025 - 21:09 WIB