JPU Kejari Tanjab Barat Menuntut Mati 2 (dua) Orang Terdakwa Narkotika Dengan Barang Bukti Sabu Seberat 30 Kg

Minggu, 22 Oktober 2023 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALA TUNGKALMITRAMABES.
Telah dilaksanakan sidang Perkara Tindak Pidana Narkotika An. Terdakwa MZY Dkk dengan barang bukti seberat 30.134,343 Gram narkotika jenis Shabu dan narkotika jenis pil ekstasi seberat 7.534,2 gram di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Pada Hari Senin Pukul 13.00 WIB Tanggal 16 Oktober 2023

Adapun Nomor Register Perkara adalah sebagai berikut :
– Nomor : 165/Pid.Sus/2023/PN Ktl an. Terdakwa BPP ;
– Nomor : 166/Pid.Sus/2023/PN Ktl an. Terdakwa MZY;
– Nomor : 167/Pid.Sus/2023/PN Ktl an. Terdakwa YY ;
– Nomor : 168/ Pid. Sus/ 2023/ PN. Ktl an. CN.

Hakim yang menangani, sbb :
1. Sangkot Lumban Tobing SH.,MH. (Ketua Majelis)
2. Agnes Monika, SH. (Hakim Anggota)
3. Rafli Fadilah Achmad SH.,MH. (Hakim Anggota)

Nama Panitera Pengganti, sbb :
1. HANDRI SAPUTRA, SH
2. EDI SANTOSO, SH

Jaksa Penuntut Umum :
1. M.Nendri Adiyanto. S.H.,M.H ;
2. Sudarmanto, S.H., M.H. ;
3. Noviana, S.H.M.H.;
4. Roby Novan Ronar, S.H.,M.H.

Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, yaitu Sudarmanto, S.H., M.H. dan Noviana, S.H., M.H.
Adapun tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum adalah sebagai berikut:
1.Menyatakan terdakwa M. ZICHO Als ZIKO Bin SUKIARDI dengan pidana penjara seumur hidup;
2.Menyatakan terdakwa BENI PRASETIYA PURNAMA Bin CHANIAGO dengan pidana penjara seumur hidup;
3.Menyatakan terdakwa CANDRA SUTAN MANGKUTO Bin BASIR SUTAN MANGKUTO dengan pidana mati;
4.Menyatakan terdakwa YULFRIADI YS Als IPAD Bin YOSEP AS dengan pidana mati.

Bahwa Masing-masing terdakwa didampingi oleh Penasehat HUKUM atas Nama Edi Putra Syam, SH.

Bahwa proses persidangan berjalan dengan tertib,aman dan kondusif.

Bahwa sidang ditutup sekira pukul 15.00 Wib,dan akan kembali dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan Pledoi dari Para Terdakwa. (ILYAS PILIANG)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

POLRES SAMOSIR GELAR PATROLI PRESISI ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS SAAT LIBUR PANJANG
Mitra Mabes Bentuk Tim Sepak Bola Baru di Bawah Naungan H. Ady Bodak
Reuni Akbar SMA Negeri 2 UTEM Takengon Sukses Digelar Ratusan Alumni Kembali Bernostalgia
HGU PT Kalimantan Agro Pusaka Diduga Bermasalah, Masyarakat KKU Lapor ke Polda Kalbar
UCAPAN KDM TAK PUNYA ATITUDE TERHADAP INSAN PERS, MENYEBUT TAK PERLU KERJA SAMA DENGAN MEDIA.
Polsek Krangkeng Pantau Perkembangan Kolam Ikan Nila, Dukung Ketahanan Pangan Lokal
Polisi Monitoring Lahan Pertanian di Balongan, Petani Dapat Pendampingan Langsung
Sat Samapta Polres Indramayu Amankan Turnamen Sepakbola U-18 Antar Kecamatan di Stadion Tridaya

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 00:07 WIB

POLRES SAMOSIR GELAR PATROLI PRESISI ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS SAAT LIBUR PANJANG

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:11 WIB

Mitra Mabes Bentuk Tim Sepak Bola Baru di Bawah Naungan H. Ady Bodak

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:56 WIB

Reuni Akbar SMA Negeri 2 UTEM Takengon Sukses Digelar Ratusan Alumni Kembali Bernostalgia

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:23 WIB

HGU PT Kalimantan Agro Pusaka Diduga Bermasalah, Masyarakat KKU Lapor ke Polda Kalbar

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:19 WIB

UCAPAN KDM TAK PUNYA ATITUDE TERHADAP INSAN PERS, MENYEBUT TAK PERLU KERJA SAMA DENGAN MEDIA.

Berita Terbaru