Taput Mitramabes com Oknum polisi kembali terjerat kasus narkoba hingga mencoreng nama baik intitusi polri.
Kali ini, seorang anggota polisi di Tapanuli Utara, Sumatra Utara berinisial Bripka JBS (37) ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu saat berdinas.
Pelaku ditangkap oleh rekannya sendiri yang bertugas di Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara.
Sabu seberat 0,7 gram ikut disita dari tangan oknum polisi tersebut.
Selain oknum polisi, dua rekannya juga ikut diringkus setelah dilakukan pegembangan.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda Gaung Wira Utama menjelaskan proses penangkapan terjadi pada Sabtu (18/3/2023).
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 0,7 gram, pipa kaca berisi serbuk sabu, satu pipa kaca kosong dan satu bong alat hisap sabu.
“Yang pertama sekali diamankan yaitu Bripka JBS dari depan kantor Polsek Sipahutar di tempat dia bertugas sehari-hari,” ungkapnya, Kamis (23/3/2023), dikutip dari Media Mitramabes com.
Bripka JBS sudah menjalani proses pemeriksaan dan terungkap sabu tersebut didapatkan dari dua orang temannya yang berinisial HJS dan LA.
Polisi kemudian mendatangi tempat persembunyian HJS dan LA di Kabupaten Toba.
Dari tangan kedua pengedar ini didapati barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 5,43 gram.
Polisi telah menetapakan Bripka JBS sebagai tersangka, sedangkan dua pengedar lain masih diperiksa.
Menurutnya Bripka JBS akan diproses secara hukum berdasarkan asesmen yang diberikan penyidik ke BNN Simalungun.
“Hasil asesmen, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan,” bebernya Atas perbuatannya, Bripka JBS dapat dijerat pasal pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun
Editor ARITONANG MBS