PEKANBARU, MBS. Polres Kampar menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus pencabulan anak di wilayah hukumnya. Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, bersama PS. Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri dan Ka UPTD PPA Kab. Kampar Lindawati, SKM, hadir sebagai narasumber dalam live streaming Podcast “Ngopi Yuuk” di Bidhumas Polda Riau pada Kamis (28/08/2025).
Dalam podcast yang dipandu oleh BRIPKA Panji ini, tema yang diangkat adalah “Jerat Hukum di Balik Luka : Polisi bongkar 3 kasus Pencabulan Anak di Kampar”. Kasat Reskrim Polres Kampar memaparkan secara detail mengenai penanganan tiga kasus pencabulan anak yang berhasil diungkap oleh Polres Kampar dalam waktu terakhir.
“Kami sangat prihatin dengan maraknya kasus pencabulan anak di Kampar,” ujar AKP Gian Wiatma Jonimandala, “Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku dan memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban.
Dalam podcast tersebut, Kasat Reskrim juga menjelaskan mengenai proses hukum yang akan dihadapi oleh para pelaku, serta upaya-upaya yang dilakukan oleh Polres Kampar dalam memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
Selain itu, Ka UPTD PPA Kab. Kampar Lindawati, SKM, juga memberikan penjelasan mengenai peran UPTD PPA dalam memberikan pelayanan kepada para korban pencabulan anak, seperti pelayanan konseling, rehabilitasi sosial, dan bantuan hukum.
“Kami siap memberikan pelayanan yang terbaik kepada para korban pencabulan anak,” ujar Lindawati, SKM. “Kami berharap, dengan adanya pelayanan ini, para korban dapat pulih dari trauma yang mereka alami dan kembali menjalani kehidupan yang normal.”
Podcast “Ngopi Yuuk” yang menghadirkan Kasat Reskrim Polres Kampar ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak masyarakat yang memberikan apresiasi kepada Polres Kampar atas keseriusannya dalam menangani kasus pencabulan anak dan memberikan perlindungan kepada para korban.
Dengan adanya podcast ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya pencabulan anak dan bersama-sama dengan Polri dan UPTD PPA untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Editor: TR Waruwu MBS