LANDAK, mitramabes. Com Kabupaten Landak, Kalimantan Barat – Puluhan masyarakat Desa Sungai Segak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. menggelar aksi demonstrasi di Lomasi “Jembatan Segak” Desa Sungai Segak, Minggu (16/3/2025) jam 9 wiba.
Menurut Korlap Ahmad Muhid menyebutkan Aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan dibungkar atau dirusaknya ,jembatan Segak yang baru saja dibangun. Sekarang Jembatan tersebut dirusak tidak bisa dimanfaatkan oleh warga.dan Total tidak bisa dipungsikan lagi.
“Kami mempertanyakan jembatan yang dibongkar atau dirusak itu, karena jebatan penghubung antara Kabupaten Langak dan Kabupaten Kubu Raya, ribuan warga yang melintas di jembatan tersebut, untuk mempermudah dan mingkatkan perekonomian warga setempat. Ucap Muhid.
Menurut Muhid ,”aksi damai ini bukan disambut baik, atau diberi penjelasan justru malah melawan kami , sipat congkak, sombong, angkuh, dan arogan melawan kami saat aksi itu, Jembatan Segak, Proyek Gagal, Diduga Kuat di Bongkar Tidak Sesuai Mekanisme, kami Undang pak Camat, PUPR, bahkan Sekda tapi mereka tidak hadir.
,”Kepala Desa Sungai Segak MOCH.Syarif,S.Pd, justru bawa masa juga dalam bentuk perlawanan terhadap aksi masa yang dipimpin Ahmad muhid, Syarif tergolong berani dan kebal hukum, “tegas Muhid.
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum membongkar fasilitas negara:
1. *Izin dari Pemerintah*: Membongkar fasilitas negara harus memiliki izin dari pemerintah, baik dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) maupun dari Pemerintah Daerah.
2. *Penelitian dan Analisis*: Sebelum
membongkar, harus dilakukan penelitian dan analisis untuk menentukan apakah fasilitas tersebut masih dapat digunakan atau tidak.
3. *Pengkajian Dampak Lingkungan*:
Membongkar fasilitas negara harus mempertimbangkan dampak lingkungan, seperti pengaruh terhadap ekosistem, kualitas air, dan udara.
4. *Pengkajian Dampak Sosial*:
Membongkar fasilitas negara juga harus mempertimbangkan dampak sosial, seperti pengaruh terhadap masyarakat sekitar, ekonomi lokal, dan keamanan.
5. *Pembuatan Rencana Pembongkaran*:
Sebelum membongkar, harus dibuat rencana pembongkaran yang rinci, termasuk waktu, biaya, dan metode pembongkaran.
6. *Pengawasan dan Pengendalian*:
Membongkar fasilitas negara harus diawasi dan dikendalikan oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa pembongkaran dilakukan dengan aman dan sesuai dengan rencana.
7. *Pengelolaan Limbah*: Membongkar fasilitas negara harus mempertimbangkan pengelolaan limbah yang dihasilkan, seperti limbah bangunan, limbah elektronik, dan lain-lain.
8. *Penggantian atau Pembangunan Kembali*: Setelah membongkar, harus dipertimbangkan untuk menggantikan atau membangun kembali fasilitas yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Jika jembatan yang merupakan fasilitas negara dirusak atau dihancurkan, maka ada unsur dugaan pidananya. Berikut beberapa pasal yang relevan:
1. Pasal 165 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang merusak atau menghancurkan bangunan atau fasilitas umum.
2. Pasal 406 KUHP tentang merusak atau menghancurkan fasilitas negara.
3. Pasal 407 KUHP tentang merusak atau menghancurkan fasilitas umum yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Selain itu, juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:
1. Sanksi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
2. Sanksi dari Pemerintah Daerah.
Untuk menentukan apakah ada unsur pidana, perlu dilakukan penyelidikan dan investigasi oleh pihak berwenang, seperti polisi atau kejaksaan.Kata Muhit.
Di tempat terpisah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Lembaga Pemantau Kebijakan Publik, Mursidi tawi, Menegaskan tak hanya kasus pembongkaran pengrusakan “Jembatan Segak” yang diduga tidak sesuai mekanesme. Kita akan bongkar seluruh penyelewengan Dana Desa (DD) atau dugaan Korupsi Di Desa Sungai Segak, dalam waktu dekat akan kami Laporkan Aparat Penegak Hukum (APH) tegas Mursidi. (Mulyadi)