Jembatan Segak, Proyek Gagal, Diduga Kuat di Bongkar Tidak Sesuai Mekanisme, Kepala Desa Arogan !”

Senin, 17 Maret 2025 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANDAK, mitramabes. Com Kabupaten Landak, Kalimantan Barat – Puluhan masyarakat Desa Sungai Segak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. menggelar aksi demonstrasi di Lomasi “Jembatan Segak” Desa Sungai Segak, Minggu (16/3/2025) jam 9 wiba.

 

Menurut Korlap Ahmad Muhid menyebutkan Aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan dibungkar atau dirusaknya ,jembatan Segak yang baru saja dibangun. Sekarang Jembatan tersebut dirusak tidak bisa dimanfaatkan oleh warga.dan Total tidak bisa dipungsikan lagi.

 

“Kami mempertanyakan jembatan yang dibongkar atau dirusak itu, karena jebatan penghubung antara Kabupaten Langak dan Kabupaten Kubu Raya, ribuan warga yang melintas di jembatan tersebut, untuk mempermudah dan mingkatkan perekonomian warga setempat. Ucap Muhid.

Menurut Muhid ,”aksi damai ini bukan disambut baik, atau diberi penjelasan justru malah melawan kami , sipat congkak, sombong, angkuh, dan arogan melawan kami saat aksi itu, Jembatan Segak, Proyek Gagal, Diduga Kuat di Bongkar Tidak Sesuai Mekanisme, kami Undang pak Camat, PUPR, bahkan Sekda tapi mereka tidak hadir.

 

,”Kepala Desa Sungai Segak MOCH.Syarif,S.Pd, justru bawa masa juga dalam bentuk perlawanan terhadap aksi masa yang dipimpin Ahmad muhid, Syarif tergolong berani dan kebal hukum, “tegas Muhid.

 

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum membongkar fasilitas negara:

 

1. *Izin dari Pemerintah*: Membongkar fasilitas negara harus memiliki izin dari pemerintah, baik dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) maupun dari Pemerintah Daerah.

 

2. *Penelitian dan Analisis*: Sebelum

membongkar, harus dilakukan penelitian dan analisis untuk menentukan apakah fasilitas tersebut masih dapat digunakan atau tidak.

 

3. *Pengkajian Dampak Lingkungan*:

Membongkar fasilitas negara harus mempertimbangkan dampak lingkungan, seperti pengaruh terhadap ekosistem, kualitas air, dan udara.

 

4. *Pengkajian Dampak Sosial*:

Membongkar fasilitas negara juga harus mempertimbangkan dampak sosial, seperti pengaruh terhadap masyarakat sekitar, ekonomi lokal, dan keamanan.

 

5. *Pembuatan Rencana Pembongkaran*:

Sebelum membongkar, harus dibuat rencana pembongkaran yang rinci, termasuk waktu, biaya, dan metode pembongkaran.

 

6. *Pengawasan dan Pengendalian*:

Membongkar fasilitas negara harus diawasi dan dikendalikan oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa pembongkaran dilakukan dengan aman dan sesuai dengan rencana.

 

7. *Pengelolaan Limbah*: Membongkar fasilitas negara harus mempertimbangkan pengelolaan limbah yang dihasilkan, seperti limbah bangunan, limbah elektronik, dan lain-lain.

 

8. *Penggantian atau Pembangunan Kembali*: Setelah membongkar, harus dipertimbangkan untuk menggantikan atau membangun kembali fasilitas yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

Jika jembatan yang merupakan fasilitas negara dirusak atau dihancurkan, maka ada unsur dugaan pidananya. Berikut beberapa pasal yang relevan:

 

1. Pasal 165 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang merusak atau menghancurkan bangunan atau fasilitas umum.

2. Pasal 406 KUHP tentang merusak atau menghancurkan fasilitas negara.

3. Pasal 407 KUHP tentang merusak atau menghancurkan fasilitas umum yang dapat membahayakan keselamatan umum.

 

Selain itu, juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:

 

1. Sanksi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

2. Sanksi dari Pemerintah Daerah.

 

Untuk menentukan apakah ada unsur pidana, perlu dilakukan penyelidikan dan investigasi oleh pihak berwenang, seperti polisi atau kejaksaan.Kata Muhit.

 

 

Di tempat terpisah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Lembaga Pemantau Kebijakan Publik, Mursidi tawi, Menegaskan tak hanya kasus pembongkaran pengrusakan “Jembatan Segak” yang diduga tidak sesuai mekanesme. Kita akan bongkar seluruh penyelewengan Dana Desa (DD) atau dugaan Korupsi Di Desa Sungai Segak, dalam waktu dekat akan kami Laporkan Aparat Penegak Hukum (APH) tegas Mursidi. (Mulyadi)

Berita Terkait

Polsek Tanjung Pura Laksanakan Program Police Go To School di SMK Negeri 1 Tanjung Pura
‎Bupati Tapanuli Utara Hadiri Pembukaan Rakernas XVII APKASI di Batam.
Pemkab Tebo Lantik Lima Pejabat Eselon II, Tandai Berakhirnya Seleksi Terbuka JPT
Dinkes Palas Gelar Bimtek Kelompok Kerja Operasional Posyandu.
Lapas Tebing Tinggi Laksanakan Pemeliharaan Senjata Api, Perkuat Keamanan dan Kesiapan Petugas.
Polres Lampung Tengah Pastikan Haul dan Harlah Ponpes Wali Songo Berjalan Aman dan Kondusif
Perangi Narkoba, Polsek Terusan Nunyai Ungkap Peredaran Sabu
Lombok Tengah – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik 17 januari 2026.

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 10:36 WIB

Polsek Tanjung Pura Laksanakan Program Police Go To School di SMK Negeri 1 Tanjung Pura

Senin, 19 Januari 2026 - 10:36 WIB

‎Bupati Tapanuli Utara Hadiri Pembukaan Rakernas XVII APKASI di Batam.

Senin, 19 Januari 2026 - 10:00 WIB

Pemkab Tebo Lantik Lima Pejabat Eselon II, Tandai Berakhirnya Seleksi Terbuka JPT

Senin, 19 Januari 2026 - 09:11 WIB

Dinkes Palas Gelar Bimtek Kelompok Kerja Operasional Posyandu.

Senin, 19 Januari 2026 - 09:07 WIB

Lapas Tebing Tinggi Laksanakan Pemeliharaan Senjata Api, Perkuat Keamanan dan Kesiapan Petugas.

Berita Terbaru