Medan MBS.Com. 25-Januari 2026. -Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia 70 tahun, bernama Mahruzar, mendesak Pengadilan Negeri (PN) Medan membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan penganiayaan. Melalui replik praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN MDN, tim kuasa hukumnya Datuk Nikmat Gea,SH., Agusman Gea,SH,MKn., dari Law Firm Dr.Ali Yusran Gea,SH,MKn,MH., menduga alat bukti yang di ajukan Termohon berupa keterangan saksi, visum serta CCTV patut di pertanyakan kebenarannya dan selain itu pengiriman surat panggilan dan SPDP juga cacat prosedural, diduga inilah upaya – upaya paksa menjerat kakek Mahruzar asal dari Medan Marelan ini menjadi Tersangka.
Fakta hukum yang dikemukakan menunjukkan Mahruzar, warga Jalan YP Hijau Lingk-IV Kelurahan Labuhan Deli, justru menjadi korban percobaan penganiayaan. Kejadian bermula saat seorang teman pelapor Amanda Noviariska mendekapnya dari belakang sambil mengaku oknum polisi. Pelapor dan saudaranya, Muhammad Nazri Arliandy, disebut berusaha menyerang. Karena menderita riwayat penyakit jantung, Mahruzar panik melepaskan dekapan tersebut. Tanpa sengaja, tangannya menyenggol tubuh Amanda—bukan penganiayaan, melainkan pembelaan diri murni sebagaimana Pasal 49 ayat (1) KUHP lama, Pasal 33-34 KUHP baru (UU No. 1/2023), dan prinsip keadaan darurat.
Kuasa Hukum Datuk Nikmat Gea,SH dan Agusman Gea,SH.MKn dari Law Firm Dr.Ali Yusran Gea,SH.MKn.MH menekankan, “Tidak ada unsur kesengajaan sama sekali. Ini pembelaan terpaksa terhadap serangan mendadak,” seperti dikutip dari replik yang disidangkan 13 Januari 2026. “Mereka mengutip QS An-Nisa:58 yang memerintahkan hakim berlaku adil, serta Pasal 53-54 KUHP baru yang mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum semata,” jelasnya di Medan (25/1-2026).
Kuasa hukum Datuk Nikmat Gea.,SH dan Agusman Gea,SH, MKn dari Law Firm Dr.Ali Yusran Gea,SH,MKn,MH., mendesak dan memohon majelis hakim membuka isi video untuk “membuktikan peristiwa sebenarnya terang benderang.” Ironisnya, istri Mahruzar yang hadir saat kejadian mengaku ruangan tak memiliki CCTV. “Ini dugaan rekayasa bukti,” tegasnya.
Proses penyidikan juga bermasalah. Beberapa surat panggilan, termasuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), tak diterima langsung oleh Mahruzar. Hal ini memperkuat tuduhan cacat prosedur, sebagaimana diatur Pasal 77 KUHAP, Putusan MK 21/PUU-XII/2014, dan Pasal 158-164 KUHP baru.
Replik menolak total jawaban Polisi pada sidang 22 Januari 2026 sebagai “tendensius dan mengada-ada,” termasuk klaim luka lebam pelapor (diameter 5×3 cm). Mahruzar tetap mempertahankan posita permohonan praperadilan daftar 9 Desember 2025, yang tuntutannya mencakup pembatalan status tersangka, penghentian penyidikan, dan pemulihan nama baik.
Petitum Lengkap: Batalkan Semua Penetapan Polisi
Pemohon meminta majelis hakim:
●Terima permohonan secara keseluruhan.
●Nyatakan penetapan tersangka atas Pasal 351 ayat (1) KUHP tidak sah.
●Batalkan segala keputusan lanjutan polisi.
●Hentikan penyidikan.
●Pulihkan hak dan martabat Mahruzar.
●Hukum polisi bayar biaya perkara.
●Subsider, putusan seadil-adilnya.
Kasus ini berpotensi ungkap dugaan penipuan-penggelapan oleh pelapor terkait perjanjian lahan tambak (LP/B/638/X/2024/SPKT Polda Sumut, 24 Oktober 2024).
Hingga berita ini diturunkan, PN Medan belum jadwalkan sidang lanjutan. Kasus ini mencerminkan keresahan warga Medan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang Polisi, terutama terhadap lansia rentan seperti Mahruzar. (Red/Tim)











