Mediamitramabes- com
PALEMBANG – Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit mobil yang terjadi di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial D (33) dan ELP (29).
Peristiwa pencurian ini menimpa seorang korban berinisial AT (37), warga Lubuk Linggau, pada Selasa malam, 13 Januari 2026. Kejadian bermula saat korban hendak bertemu dengan seorang pelanggan di lokasi kejadian dan memarkirkan kendaraannya dalam keadaan terkunci. Namun, setelah menunggu lama dan pelanggan yang dimaksud tidak kunjung datang serta tidak bisa dihubungi, korban mendapati mobil miliknya telah hilang dari tempat parkir.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B245/I/2026/SPKT/POLSEK IB-I/POLRESTABES PLG/POLDA SUMSEL, tim gabungan segera melakukan penyelidikan mendalam. Melalui pelacakan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu min Wijaya, S.I.K., M.H. memberikan konfirmasi terkait keberhasilan penangkapan tersebut. Keberhasilan ini merupakan komitmen Polda Sumsel dalam menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk selalu waspada saat melakukan transaksi atau pertemuan dengan orang yang baru dikenal di tempat umum, ujar Kombes Pol Nandang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu All New Terios X AT MC warna hitam metalik tahun 2024 milik korban. Selain itu, petugas menyita satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya serta rekaman CCTV sebagai bukti kuat di persidangan.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa tersangka D berperan sebagai otak yang merencanakan aksi pencurian, sementara tersangka ELP turut serta membantu pelaksanaan kejahatan tersebut. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai dua ratus sepuluh juta rupiah.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Unit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 atau Pasal 20 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dan peran serta dalam tindak pidana.
Penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan medis terhadap tersangka di RS Bhayangkara, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Polda Sumsel juga terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini.
(Rusdi )











