Jasa Raharja Pastikan Keterjaminan Korban Kecelakaan Bus di Tol Krapyak, Jawa Tengah, Terpenuhi

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 22 Desember 2025 – Mitramabes.com

Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas jalan tol Jawa Tengah. Pada Senin (22/12) sekitar pukul 00.15 WIB, sebuah bus penumpang
mengalami kecelakaan berat di Jalan Tol KM 420–200, tepatnya di simpang susun
Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Jawa Tengah.

Menyikapi peristiwa tersebut, Jasa Raharja bergerak cepat untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan dan hak jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kecelakaan ini melibatkan bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B-7201-IV.

Berdasarkan data sementara, peristiwa tersebut mengakibatkan 16 orang korban meninggal dunia dan 17 orang korban luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis di sejumlah rumah sakit terdekat, yaitu RSUD dr.Adhyatma Tugurejo, RSUP dr. Kariadi, RS Columbia Asia dan RS St Elisabeth Kota Semarang.

Kronologi kejadian bermula saat bus Cahaya Trans melaju dari arah selatan (Kalikangkung) menuju utara (Krapyak), saat melintas di ruas jalan yang menikung, pengemudi diduga tidak dapat mengendalikan laju kendaraan.

Bus kemudian oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, dan akhirnya terguling ke sisi kanan jalan tol. Sejak menerima informasi kejadian, petugas Jasa Raharja Kanwil Jawa Tengah langsung berkoordinasi dengan Kepolisian, Pengelola jalan tol, serta Rumah Sakit.

Langkah cepat ini dilakukan untuk melakukan pendataan korban dan memastikan seluruh korban memperoleh jaminan Rumah Sakit sesuai ketentuan asuransi kecelakaan Jasa Raharja.

Upaya ini merupakan wujud upaya dalam memastikan negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang terdampak musibah kecelakaan lalu lintas.

Seluruh penjaminan dan pemberian santunan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yang mengatur perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja memastikan korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar
Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah.

Sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.

Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp 1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

“Jasa Raharja menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga para korban. Sejak menerima laporan, kami langsung menurunkan tim untuk memastikan seluruh korban mendapatkan haknya, baik jaminan perawatan di rumah sakit maupun santunan bagi korban meninggal dunia. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Dewi.

Dalam kesempatan yang sama, Dewi juga mengingatkan pentingnya keselamatan
berkendara, terutama di tengah kondisi cuaca yang ekstrem dan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.

Ia menghimbau para pengusaha layanan
transportasi untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta personel pengemudi yang bertugas memiliki kompetensi dan kondisi fisik yang prima.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau seluruh perusahaan angkutan umum agar rutin melakukan pemeriksaan kendaraan dan memastikan pengemudi benar-benar siap bertugas. Pencegahan adalah kunci untuk menekan angka kecelakaan,” tambahnya.

Melalui berbagai langkah responsif tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya
untuk terus memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Dengan mengedepankan prinsip melayani sepenuh hati, Jasa Raharja akan terus memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan perlindungan dasar bagi korban
kecelakaan lalu lintas dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.(*/Sy Mohsin).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengukuhan Pengurus DPD Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) Kabupaten Siak
DLH Pelalawan Gelar Pree Release Terkait Ikan Mati di Sungai Kampar Desa Sering
Bupati Humbang Hasundutan Makan Bersama pada Resepsi Anak Sekolah Minggu HKBP Pakkat Toruan.
Bupati Tapanuli Utara Terima Bantuan Seragam Sekolah dan Baju Natal Untuk Anak-Anak
Pemkab Humbang Hasundutan Kembali Raih Peringkat Pertama Dalam TLRHP BPK RI dengan persentase 92, 54%,
PT. Inalum Salurkan Bantuan Bencana, Bupati Humbang Hasundutan Ajukan Perbaikan Rumah Ibadah.
IPARI, APRI, dan KUA Suplai Air Bersih Untuk Warga Korban Banjir di Dua Kecamatan
Andi Firgi: Media Salah Sasaran Tantang Jurnalis ke Ranah Hukum, Pelaku Usaha yang Diduga Ilegal Seharusnya Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:50 WIB

Pengukuhan Pengurus DPD Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) Kabupaten Siak

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:35 WIB

DLH Pelalawan Gelar Pree Release Terkait Ikan Mati di Sungai Kampar Desa Sering

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:06 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Makan Bersama pada Resepsi Anak Sekolah Minggu HKBP Pakkat Toruan.

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:35 WIB

Pemkab Humbang Hasundutan Kembali Raih Peringkat Pertama Dalam TLRHP BPK RI dengan persentase 92, 54%,

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:07 WIB

PT. Inalum Salurkan Bantuan Bencana, Bupati Humbang Hasundutan Ajukan Perbaikan Rumah Ibadah.

Berita Terbaru