Janji  musyawarah terkait  dugaan penyerobotan lahan di kp Ciberang tak dipenuhi,Warga Merasa di Permainkan

Senin, 29 September 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Janji  musyawarah terkait  dugaan penyerobotan lahan di kp Ciberang tak dipenuhi.  Warga Merasa di Permainkan

 

Lebak – Warga Masyarakat Kp Ciberang

Merasa Dipermainkan dengan ajakan  musyawarah terkait pencemaran nama baik atas tuduhan penyerobotan tanah  untuk jalan lingkungan dari kp Kubang ke ciberang RT 01 RW 08 desa sukamekarsari kecamatan kalang anyar kabupaten Lebak propinsi Banten Senin 29/9/2025.

 

Masyrakat dan perwakilan pemilik lahan mau bernegosiasi meminta permohonan maaf, namun sayang

Tidak ada titik terang bagi masyrakat yang merasa di rugikan dengan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dengan menuduh sudah menyerobot lahan untuk jalan lingkungan.

 

Di kompirmasi  via Whatsap oleh  media   Apri salah seorang perwakilan pemilik lahan menerangkan  bahwa, Masyarakat di undang ke rumah pak Salman untuk  menyelesaikan tuduhan penyerobotan tanah Namun  satupun dari pihak yang tertuduh tidak datang ke rumah pak Salman,

Mujahidin, Ketua RW 8 saat di pintai kepastian perihal  waktu dan tempat  pertemuan oleh ukim, tidak ada jawaban bahkan memilih bungkam.

 

“Ukim, selaku perwakilan dari pada masyrakat kecewa,Mujahidin selaku rukun warga RW, harusnya trnsparan kepada kami jangan menyepelekan persoalan karena ini menyangkut nama baik warga masyrakat yang sudah di duga melakukan penyerobotan lahan.

Ungkap ukim,

 

Sementara itu muhibin selaku ketua pemuda kp Rancawiru

Juga angkat bicara, bahwa kesepakatan damai  dari kedua belah pihak di anggap gagal.

Setelah mendapatkan kabar via Whatsap sekitar pukul 10,30 bahwa pertemuan tersebut mentah, karna orang yang bersangkutan tidak di hadirkan satupun.

Dalam pertemuan itu, hanya Mujahidin selaku RW, suryat, pelaku pelapor dan Apri perwakilan pemilik tanah di rumah pak salman, untuk itu kami dengan adanya perbuatan tidak menyenangkan ini sekaligus pencemaran nama baik masyarakat.

“Kami akan memuat aduan ke pihak Aparat penegak hukum sesuai undang undang yang berlaku pungkas nya.

 

Muhibin berharap Para pelaku pencemaran nama baik segera di tindak oleh aparat penegak hukum polres Lebak, sesuai  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak sebesar  Rp 1 Milyar” pungkas Muhibin.

 

Kaperwil mbs”H.Solihin

Tim MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Taput Raih Capaian 99 Persen UHC, Terima DBH Rp10,9 Miliar
PEMKAB. SAMOSIR SALURKAN BANTUAN KEPADA KORBAN KEBAKARAN HUTA SIDAJI
KUASA HUKUM MANTAN DIREKTUR PDAM LEBAK MINTA KEJAKSAAN BERANI MENAMBAH TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PDAM
Respon Cepat BKPH 5 Alue Bilie Sita Kayu Hasil Ilegal Logging
Pimpin Apel Gabungan, Bupati Taput Perintahkan seluruh Panitia Persiapkan Seluruh Ragkaian HUT Taput dengan Matang.
Merasa Kebal Hukum, Dan Tidak Merasa Bersalah OKnum pelapor penyerobotan Lahan,Gagalkan bermusyawarah,Warga Merasa Di Permainkan
Kapolres Samosir Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran 8 Unit Rumah di Desa Simarmata

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 21:40 WIB

Taput Raih Capaian 99 Persen UHC, Terima DBH Rp10,9 Miliar

Senin, 29 September 2025 - 21:36 WIB

PEMKAB. SAMOSIR SALURKAN BANTUAN KEPADA KORBAN KEBAKARAN HUTA SIDAJI

Senin, 29 September 2025 - 18:49 WIB

KUASA HUKUM MANTAN DIREKTUR PDAM LEBAK MINTA KEJAKSAAN BERANI MENAMBAH TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PDAM

Senin, 29 September 2025 - 18:47 WIB

Respon Cepat BKPH 5 Alue Bilie Sita Kayu Hasil Ilegal Logging

Senin, 29 September 2025 - 18:18 WIB

Pimpin Apel Gabungan, Bupati Taput Perintahkan seluruh Panitia Persiapkan Seluruh Ragkaian HUT Taput dengan Matang.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Taput Raih Capaian 99 Persen UHC, Terima DBH Rp10,9 Miliar

Senin, 29 Sep 2025 - 21:40 WIB