MBS Pada hari senin tanggal 25 bulan 8 tahun 2025 jam 10.00 wib team kecil yang terdiri dari media dan lsm menyambangi kantor desa tanjung garbus dua kecamatan pagar merbau deli serdang
Untuk menindak lanjuti pemberitaan apa dasar “hukum” bpd camat memberikan surat pengangkatan(pj) di pertanyakkan,
sampai di kantor desa tersebut team memperkenalkan diri kepada setaf yang ada di dalam kontor desa
Kebetulan di ruangan tersebut ada empat orang setaf tiga laki-laki dan satu perempuan. kepala team mempertanyakkan kepada mereka di mana sekertaris desa-, sala satu setaf menjawab belum masuk..di mana bpd satu lagi setaf menjawab. ooo.orang tuanya lagi sakit pak dan iya menjaga orang tuanya
Baru taem mempertanyakan seorang setaf siapa namanya setaf tersebut iya menjawab nama saya m agus sali;jabatan kasi pelayanan
Dan satu lagi ,bayu sebagai bendahara.
M agus sali menerangkan kepada team media bahwa sannya sudah ada plt di jabat oleh 0rang dari kecamatan”loh”kok bisa kepala team agak terkejut karna menurut undang-undang desa no 6 tahun 2014 yang menjadi plt harusnya seketaris desa tapi bayu menjawab sekertaris desa tidak mau.
Tetapi kepala team meneliti dan mempelajari ada pp no 47 tahun 2015 yang memboleh pegawai camat menjadi plt
Yang masih jadi pertanyaan kepala team kenapa plt,bpd dan camat membuat surat permohonan(pj)seharusnya membuat panitiya pengangkatan”paw”
Kepala team dan media maupun lsm sepakat untuk membukak masala ini dengan apa adanya dan terang benderang jangan ada yang di tutupi-tutupi
Secepatnya akan mengkompirmasi plt,bpd,dan camat
Agus