Janda Muda Jual Barang Haram Siputih.

Senin, 8 Agustus 2022 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang : Mitra Mabes.com

Jajaran Sat Narkoba Polresta Deliserdang gencar memberantas peredaran Narkoba, kali ini denganu menangkap seorang janda muda berinisial Ju (39),

di kediamannya di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli tua, Kamis (21/7).dan dari tangannya, polisi mengamankan 22.06 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji,, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH, mengatakan “Sat Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menangkap diduga pengedar narkoba yakni seorang perempuan janda anak tiga berinisial Ju dengan barang bukti sebanyak 18 buah plastik klip transparan berisikan shabu dengan berat bruto 22.06 gram,” ucapnya.Kamis (21/7/22).

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan 8 Bungkus Narkotika Jenis Ganja

 

Pengungkapan tersebut, berawal pada hari Kamis (21/7/22) sekira pukul 02.00 WIB, personel Sat Narkoba Polresta Deliserdang yang sebelumnya melakukan pengembangan dari penangkapan pengguna narkoba inisial IS di Kecamatan Pantai Labu pada Senin (18/7/22) yang pengakuannya narkoba didapat dari terduga pengedar Ju di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang.

 

“Dan sesampainya dilokasi yang dimaksud benar saja petugas melihat Ju sedang berada di dalam rumah, saat petugas mengetuk pintu rumah tersebut, tersangka Ju langsung berusaha melarikan diri. Sehingga petugas dengan sigap membuka rumah Ju kemudian mengamankan pelaku serta melakukan penggeledahan rumah pelaku Ju, ketika di mintai keterangan Pelaku Ju langsung mengaku jualan sabu lalu mengambil barang bukti dari lemari dan menyerahkan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 18 klip dan 1 bungkus plastik klip kosong kepada petugas,” ungkap Kompol Zulkarnain SH

 

Mewakili Kapolresta Deli Serdang Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH,

mengatakan ” Pelaku Ju beserta barang bukti tersebut sudah kita amankan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dan berdasarkan pengakuan Ju, bahwa ia dalam kesulitan ekonomi keluarga setelah menjadi orang tua tunggal,

itu menjadi alasan utama tersangka Ju untuk menjadi pengedar narkoba, kepada Tersangka Ju dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas nya.

Editor : Daut R.552 MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wabup Tebo Nazar Efendi memimpin Apel hari Senin, di lapangan Kantor Bupati Tebo
“Panen Jagung, Panen Berkah!” Kapolres Kampar Ikut Serta dalam Panen Raya di PT. Tasmapuja, Harapan Baru untuk Petani Kampar!
Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Banyak Monitoring Pemberian Makan Bergizi Gratis di Sekolah-Sekolah
Bupati dan Wabup Bersama Kapolres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Ditinjau Wakil Bupati, Gedung SDN 2 Bojong Barat Segera Di Perbaiki.
DPC AJOI Lampung Utara Mengucapkan Selamat HUT IWO Ke 13 dan Rakerwil Se – Lampung
Korban TPPO Asal Aceh Terkatung di Bandara Soekarno-Hatta, Hingga Ditolong Haji Uma
Rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-80 RI Di Tebing Tinggi Berlangsung Khidmat Dari Renungan Suci Hingga Upacara Penurunan Bendera  

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:51 WIB

Wabup Tebo Nazar Efendi memimpin Apel hari Senin, di lapangan Kantor Bupati Tebo

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:33 WIB

“Panen Jagung, Panen Berkah!” Kapolres Kampar Ikut Serta dalam Panen Raya di PT. Tasmapuja, Harapan Baru untuk Petani Kampar!

Selasa, 26 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Banyak Monitoring Pemberian Makan Bergizi Gratis di Sekolah-Sekolah

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:51 WIB

Bupati dan Wabup Bersama Kapolres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:35 WIB

Ditinjau Wakil Bupati, Gedung SDN 2 Bojong Barat Segera Di Perbaiki.

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Wabup Netta Kunjungi SMPN 1 Dan SMPN 2 Banyuasin I.

Selasa, 26 Agu 2025 - 14:34 WIB