Banyuasin-mitramabes.com. Keberadaan akses jalan lintas yang melintasi halaman SD Negeri 1 Rantau Bayur, Dusun I, Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, menuai sorotan tajam dari tokoh masyarakat setempat. Jalan tersebut diduga bukan untuk kepentingan umum, melainkan untuk kepentingan pribadi oknum Kepala Desa Tebing Abang .
Kritikan keras ini disampaikan langsung oleh Efriadi Efendi yang karib disapa Uju Efri, Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Institusi (AMUNISI) Kabupaten Banyuasin, didampingi tokoh masyarakat Desa Tebing Abang dan Sumatra Selatan Aan Rustamin. S.H. Ia menilai keberadaan jalan lintas di area sekolah tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pengabaian terhadap keselamatan serta kenyamanan lingkungan pendidikan.
“Ini bukan jalan umum. Ini jalan yang sengaja dibuka dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, namun ironisnya justru melintasi halaman sekolah dasar tersebut. Ini sangat tidak pantas dan mencederai akal sehat,” Ujar Uju Efri.
Menurutnya, aktivitas kendaraan yang melintas di lingkungan sekolah berpotensi membahayakan keselamatan siswa, mengganggu proses belajar mengajar, serta merusak fungsi kawasan pendidikan yang seharusnya steril dari lalu lintas kendaraan yang melewati halaman sekolah tersebut.
Uju Efri, menyoroti keras kinerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin Drs. H. Yosi Zartini M.M, yang diduga melanggar mekanisme dan mendahului rekomendasi langsung maupun surat perintah Bupati Banyuasin dalam penerbitan izin pinjam pakai lahan SD Negeri 1 Rantau Bayur.
Sorotan tersebut muncul menyusul beredarnya dokumen resmi Disdikbud Banyuasin Nomor 400.3/48/Disdikbud-Sekrt/2026 tertanggal 6 Januari 2026, yang pada prinsipnya memberikan izin pembangunan jalan di atas lahan sekolah SD Negeri 1 Rantau Bayur untuk kepentingan masyarakat Desa Tebing Abang.
Menurut Uju Efri, langkah tersebut menyimpan persoalan serius, karena aset sekolah merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang secara aturan berada di bawah kewenangan Bupati selaku kepala daerah, bukan kewenangan penuh OPD teknis.
“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju jalan dibangun, tapi soal prosedur hukum dan tata kelola aset daerah. Dinas Pendidikan tidak bisa bertindak seolah-olah memiliki kewenangan penuh, apalagi tanpa rekomendasi langsung atau surat perintah dari Bupati Banyuasin,” tegas Uju Efri, Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 serta PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, disebutkan bahwa pemanfaatan aset daerah, termasuk pinjam pakai tanah sekolah, wajib melalui mekanisme persetujuan kepala daerah.
Lebih lanjut, Uju efri juga menyoroti kontradiksi kepentingan antara pihak sekolah dan pemerintah desa. Di satu sisi, Kepala Desa Tebing Abang telah mengeluarkan surat pernyataan pinjam pakai lahan dan menyatakan kesanggupan menutup akses jalan saat jam belajar mengajar. Namun di sisi lain, pihak sekolah dan para wali siswa justru menginginkan jalan tersebut segera ditutup permanen demi keselamatan siswa.
“Kalau benar jalan itu dibangun atau dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi untuk kepentingan pribadi pejabat desa, maka ini sudah masuk ranah pelanggaran serius,” ujarnya.
Tokoh masyarakat Tebing Abang juga menyayangkan sikap pemerintah desa yang dinilai abai terhadap kepentingan publik, khususnya hak anak-anak untuk mendapatkan lingkungan sekolah yang aman dan layak.
AMUNISI Banyuasin menegaskan akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum dan aksi secepat mungkin apabila tidak ada langkah tegas dari pemerintah daerah..tutup nya











