Jalan Terjal, Alwan Sihadji SH Kepala Desa Bonea Selayar Harapkan Putusan Praperadilan Objektif dan Imparsial

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Selayar, 5 Maret 2025 – Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji SH, tengah menghadapi proses hukum berat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Melalui Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar, ia berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang objektif dan imparsial.

Selain itu, Alwan juga telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor: 3/Pdt.G/2025/PN Selayar terhadap Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, dan Pengadilan Tipikor Makassar/Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan ini diajukan karena diduga ada tindakan sewenang-wenang dalam penetapan tersangka tanpa adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat atau lembaga audit yang berwenang.

Kuasa hukum Alwan, Ratna Kahali SH dan Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL dari Kantor Advokat Ratna Kahali SH dan Rekan, menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat klien mereka penuh kejanggalan.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan tanpa prosedur yang benar. Berdasarkan aturan hukum, dugaan korupsi dana desa harus diaudit terlebih dahulu oleh Inspektorat, BPK, atau BPKP. Jika tidak ada LHP yang menyatakan adanya kerugian negara, maka penetapan tersangka itu tidak sah,” ujar Ratna Kahali.

Sementara itu, Alwan Sihadji SH menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan siap berjuang untuk mendapatkan keadilan.

“Saya tidak pernah menyalahgunakan dana desa. Semua anggaran digunakan sesuai dengan aturan. Saya berharap keadilan ditegakkan, tidak hanya untuk saya, tetapi juga bagi semua kepala desa yang bisa mengalami kriminalisasi serupa,” ujar Alwan.

Menanggapi permohonan praperadilan ini, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menyatakan bahwa mereka telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kami menghormati hak yang bersangkutan untuk mengajukan praperadilan, tetapi kami juga siap mempertahankan keputusan kami di pengadilan,” ujar perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Sidang pembacaan putusan Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Selayar, Benteng, Kepulauan Selayar.

Akses Keadilan, Alwan Sihadji SH Kepala Desa Bonea Selayar Yakin Putusan Praperadilan Tegakkan Kebenaran

Selayar, 5 Maret 2025 – Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji SH, tetap yakin bahwa putusan Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar akan berpihak pada kebenaran dan menegakkan prinsip keadilan.

Alwan menegaskan bahwa ia berjuang bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk memastikan bahwa kepala desa lain tidak mengalami kriminalisasi serupa.

“Saya ingin membuktikan bahwa saya tidak bersalah dan ingin memastikan bahwa kepala desa lain tidak mudah dikriminalisasi hanya karena persoalan administratif. Hukum harus ditegakkan dengan adil,” tegasnya.

Menurut Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL, kasus ini harus menjadi refleksi bagi semua pihak agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam menangani dugaan korupsi dana desa.

“Dalam MoU antara Kejaksaan Agung dan Kemendagri, dugaan penyalahgunaan dana desa seharusnya lebih dulu ditangani melalui pembinaan, bukan langsung ke ranah pidana. Namun, dalam kasus ini, tahapan itu diabaikan,” jelasnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, di sisi lain, menyatakan bahwa mereka telah menjalankan tugasnya berdasarkan bukti yang cukup.

“Kami tidak menargetkan siapa pun. Kami bertindak berdasarkan alat bukti yang ada dan yakin bahwa proses hukum yang kami lakukan sudah sesuai prosedur,” ujar perwakilan kejaksaan.

Berjuang Demi Kebenaran, Alwan Sihadji SH Kepala Desa Bonea Selayar Yakin Putusan Praperadilan Menangkan Pencari Keadilan

Selayar, 5 Maret 2025 – Alwan Sihadji SH, Kepala Desa Bonea, terus berjuang demi menegakkan kebenaran melalui Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar. Ia yakin bahwa putusan yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Selayar akan berpihak pada pencari keadilan dan menjadi momentum penting dalam reformasi sistem peradilan.

“Saya yakin hakim akan mempertimbangkan fakta yang ada dan memberikan keputusan yang benar-benar mencerminkan keadilan,” ujar Alwan.

Menurut Ratna Kahali SH, gugatan ini juga menyoroti perlunya kepastian hukum dalam tata kelola dana desa.

“Penetapan tersangka tanpa LHP yang sah adalah tindakan yang tidak sesuai prosedur. Jika ini dibiarkan, maka banyak kepala desa bisa dikriminalisasi tanpa alasan yang jelas,” jelasnya.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar tetap pada pendiriannya bahwa semua proses yang dilakukan sudah sesuai prosedur hukum.

“Kami menghormati jalannya praperadilan ini dan siap mempertahankan argumentasi kami di pengadilan,” ujar pejabat kejaksaan.

Sidang pembacaan putusan Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar akan digelar pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Selayar, Benteng, Kepulauan Selayar.

Tak Gentar Lawan Kejaksaan, Alwan Sihadji SH Kepala Desa Bonea Selayar Yakin Putusan Praperadilan Menangkan Suara Rakyat Marginal

Selayar, 5 Maret 2025 – Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji SH, menegaskan bahwa dirinya tidak akan gentar menghadapi proses hukum ini. Ia percaya bahwa putusan praperadilan yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Selayar dapat menjadi kemenangan bagi rakyat marginal yang sering kali menghadapi ketidakadilan hukum.

“Saya akan terus memperjuangkan keadilan, bukan hanya untuk diri saya sendiri, tetapi juga untuk kepala desa lain dan rakyat kecil yang sering kali menjadi korban ketidakadilan dalam sistem hukum kita,” ujar Alwan.

Kuasa hukum Alwan, Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL, menegaskan bahwa praperadilan ini adalah langkah penting dalam membela hak-hak kliennya.

“Kami ingin hukum ditegakkan secara adil dan tidak digunakan sebagai alat untuk menekan pihak tertentu,” katanya.

Sidang pembacaan putusan Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar dijadwalkan pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Selayar, Benteng, Kepulauan Selayar. Publik kini menunggu hasil putusan yang akan menentukan arah kasus ini ke depan.

Berita Terkait

Jelang Ramadan, Bupati Anton Hadiri Penutupan Lubuk Larangan dan Serahkan Ribuan Bibit Ikan di Desa Kabun.
Dukungan Cek Endra dan PK Golkar Menguat, Khalis Mustiko Berpeluang Aklamasi di Musda DPD II Golkar Tebo
PIALA KONI PUSAT SELESAI LAMPUNG USUNG KOMET METRO KE JAKARTA!
Patroli Presisi Polres Pagar Alam Ciptakan Situasi Aman di Kawasan Pasar Dempo Permai
Jejak Pengabdian Brigjen TNI Haryantana: Dari Lulusan Terbaik Lemhanas ke Jantung Papua 
𝗠𝗲𝗺𝗯𝗮𝘄𝗮 𝗠𝗮𝗿𝘄𝗮𝗵 𝗟𝘂𝗹𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗮𝗶𝗸 𝗟𝗲𝗺𝗵𝗮𝗻𝗻𝗮𝘀, 𝗕𝗿𝗶𝗴𝗷𝗲𝗻 𝗧𝗡𝗜 𝗛𝗮𝗿𝘆𝗮𝗻𝘁𝗮𝗻𝗮, 𝗦.𝗛. 𝗠𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗵 𝗸𝗲 𝗨𝗷𝘂𝗻𝗴 𝗧𝗶𝗺𝘂𝗿 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗞𝗮𝘀𝗱𝗮𝗺 𝗫𝗩𝗜𝗜/𝗖𝗲𝗻𝗱𝗲𝗿𝗮𝘄𝗮𝘀𝗶𝗵
Cek Endra Beri Sinyal Kuat, Khalis Mustiko Diproyeksikan Kembali Pimpin Golkar Tebo
Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Bakti Sosial DPC Gerindra dalam Rangka HUT ke-18.

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:28 WIB

Jelang Ramadan, Bupati Anton Hadiri Penutupan Lubuk Larangan dan Serahkan Ribuan Bibit Ikan di Desa Kabun.

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:43 WIB

Dukungan Cek Endra dan PK Golkar Menguat, Khalis Mustiko Berpeluang Aklamasi di Musda DPD II Golkar Tebo

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:17 WIB

Patroli Presisi Polres Pagar Alam Ciptakan Situasi Aman di Kawasan Pasar Dempo Permai

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:32 WIB

Jejak Pengabdian Brigjen TNI Haryantana: Dari Lulusan Terbaik Lemhanas ke Jantung Papua 

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:22 WIB

𝗠𝗲𝗺𝗯𝗮𝘄𝗮 𝗠𝗮𝗿𝘄𝗮𝗵 𝗟𝘂𝗹𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗮𝗶𝗸 𝗟𝗲𝗺𝗵𝗮𝗻𝗻𝗮𝘀, 𝗕𝗿𝗶𝗴𝗷𝗲𝗻 𝗧𝗡𝗜 𝗛𝗮𝗿𝘆𝗮𝗻𝘁𝗮𝗻𝗮, 𝗦.𝗛. 𝗠𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗵 𝗸𝗲 𝗨𝗷𝘂𝗻𝗴 𝗧𝗶𝗺𝘂𝗿 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗞𝗮𝘀𝗱𝗮𝗺 𝗫𝗩𝗜𝗜/𝗖𝗲𝗻𝗱𝗲𝗿𝗮𝘄𝗮𝘀𝗶𝗵

Berita Terbaru