Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.

Kamis, 14 Maret 2024 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes – com// Jakarta//Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

1. Tersangka Kevin Geovanny Tompoma alias Kevin dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

2. Tersangka Hendra Alias Uhur bin Leo Mahrani dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka M. Framuja als Samuel bin H. Samat dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

4. Tersangka Fajar Rizky Maulana bin Ifan Gantina dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

5. Tersangka Muhammad Dimas bin Sakri dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka Ali Ilyas Sholeh bin Toha dari Kejaksaan Negeri Bangkalan, yang disangka melanggar Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

7. Tersangka Khoirul Umam bin Naheri dari Kejaksaan Negeri Bangkalan, yang disangka melanggar Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

8. Tersangka Khoiru Rokhim bin Sukeni dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

9. Tersangka Sukadi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10. Tersangka Mara Ganissha dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11. Tersangka Bodong bin Haris dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

12. Tersangka Andik Ahmad Soleh bin Sampir dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

13. Tersangka Yahya Achmad bin Achmad dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

14. Tersangka Azizah Ravenna Anwar binti Muhammad Anwar dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

15. Tersangka Melissa Idra Sari binti Sugiono dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

16. Tersangka Supriyanto bin (Alm.) Muninggar dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

17. Tersangka Tri Ulfa Khusna binti Djumiyo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

18. Tersangka Wahyu Bastian alias Way bin Narih dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

19. Tersangka Panji Imam Muthalib Taslim alias Ongen dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

20. Tersangka Willyam Litaay alias Wili dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
(Tim)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati “Targetkan Penanaman Bawang Putih Hingga luasnya 40 Ha di Kabupaten Humbahas.
Patroli Bersama Koramil 05/BK dan Ormas FKPPI Batang Kuis Jaga Keamanan Deli Serdang
Kapolres Lebak Laksanakan Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Radikalisme di SMAN 2 Rangkasbitung
*Surati Kemenlu RI dan Koordinasi dengan KBRI di Myanmar, Haji Uma Minta Langkah Perlindungan 7 Korban TPPO, Sebagian Merupakan Warga Aceh*
Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora
Pengamanan di Gereja Adalah Kegiatan Rutin Pada Hari Minggu Oleh “Kapolres Humbahas.
Puncak HAORNAS ke-42 & HUT KORMI ke-25 di Tanjab Barat Berlangsung Meriah,“Olahraga Satukan Kita, Wujudkan Tanjab Barat BERKAH MADANI”
‎Wabup Apresiasi PSHT, “103 Tahun Bukan Sekadar Usia, Tapi Bukti Kekuatan Persaudaraan” ‎

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 15:33 WIB

Bupati “Targetkan Penanaman Bawang Putih Hingga luasnya 40 Ha di Kabupaten Humbahas.

Senin, 15 September 2025 - 14:32 WIB

Patroli Bersama Koramil 05/BK dan Ormas FKPPI Batang Kuis Jaga Keamanan Deli Serdang

Senin, 15 September 2025 - 11:32 WIB

Kapolres Lebak Laksanakan Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Radikalisme di SMAN 2 Rangkasbitung

Senin, 15 September 2025 - 10:25 WIB

*Surati Kemenlu RI dan Koordinasi dengan KBRI di Myanmar, Haji Uma Minta Langkah Perlindungan 7 Korban TPPO, Sebagian Merupakan Warga Aceh*

Senin, 15 September 2025 - 05:22 WIB

Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

Berita Terbaru