Jakarta- Mbs. Com” Jaksa Agung Ingatkan kepada jajarannya korupsi dana desa jangan langsung main pidana. Kepala desa itu adalah seorang suwasta bahkan di kampung yang tak tau aturan keuangan pemerintah keahlian jadikan Obet pemeriksaan tolong saya akan buat aturannya melalui inspetorat dulu kembalikan ke inspetorat dulu kejaksaan Agung juga meminta kepada inspetorat untuk memberikan penilaian yang seobjektif mungkin mana ada yang menserianya , dan yang tidak, kalaupun yang tidak ada menserianya jangan sekalipun usilin, dan apa bila ada hal- hal yang menyakiti perbuatan teman- teman saya yang di daerah sampaikan ke saya, apabila ini betol betol- di lakukan perbuatan tercela saya tidak akan kasi ampon lagi” Tegasnya” Minggu 01 Juni 2025
Menurut Jaksa Agung ST, Burhanuddin ingatkan kepada jajarannya atau bawahannya untuk tidak untuk tidak langsung .menghukum kepala desa secara pidana ketika tersangka korupsi pengelolaan alokasi dana desa.
Burhanuddin juga mengatakan, tak banyak kepala desa yang sebetulnya paham mengurus Administrasi” mereka yang duduk sebagai kepala desa, jauh dari (tradisi mengurus ) Administrasi.” Jadi pran pemerintah daerah memberikan pembekalan kepada seluruh kepala desanya.
Pada kesempatan itu Jaksa Agung meminta jajarannya untuk betul – betul menyeleksi perbuatan yang yang dilakukan oleh para kepala desa, sehingga tidak sembarangan menetapkan sebagai tersangka, ” Beri bimbingan kepada mereka, jangan langsung di jatuhi hukuman, tapi mari benahi mereka” Pinta Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung juga menyebutkan bahwa kasus korupsi dana desa menjadi kasus yang terbanyak yang ditindak oleh aparat penegak hukum selama tabung 2019, bila dibanding dengan sektor – sektor lainnya. Sebanyak 46 kasus korupsi disektor anggaran desa dari 271 kasus selama tahun 2019 korupsi anggaran desa tercatat memberi kerugian mencapai Rp.32,3 Miliar” Ujarnya
Editor :Tim Mitra Mabes
Dikutip dari sumber tempo/ Metro TV