Jajaran Reskrim Polres Lamteng Akan Buru Bagi Pemilik Senpi Ilegal Di Lamteng

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah, Mitramabes.com
-Peringatan ini disampaikan oleh polisi akibat maraknya aksi tindak pidana yang para pelakunya mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan ilegal di wilayah hukum Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pihaknya akan menindak masyarakat yang tanpa hak dan tanpa izin memiliki senjata api.

Selain itu, masyarakat akan berhadapan dengan hukum bila dengan sengaja membawa senjata tajam di tempat dan kawasan umum.

“Tinggalkan budaya mempersenjatai diri di tempat umum apalagi memiliki senjata api (Senpi) ilegal, jika tidak ingin diringkus jajaran reserse kriminal dan berhadapan dengan hukum,” ujar Kapolres, Selasa (22/08/2023).

Andik melanjutkan, selain melanggar hukum, banyak hal negatif yang ditimbulkan dari kepemilikan sajam dan senpi ilegal, terutama tindak kejahatan.

Menurut kapolres, apapun dalihnya, masyarakat tidak seharusnya memiliki dan membawa senjata api ilegal, begitupun senjata tajam.

“Beda halnya jika digunakan untuk kepentingan ritual, tradisi adat istiadat atau pesta budaya tradisional,” ujarnya.

Selain itu juga pengecualian untuk alat pertanian, alat dapur, dan senjata tajam koleksi bersertifikat.

Namun, jika sudah dibawa ke tempat umum bahkan untuk melakukan kejahatan dan main hakim sendiri, tentu akan dipidana.

“Bukan tanpa dasar, larangan membawa dan memiliki senjata api diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” katanya.

Kapolres menjelaskan, sanksi dan larangan senjata api ilegal diatur di pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, bahwa Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak.

Segala bentuk upaya yang berkaitan dengan senjata api ilegal tersebut, paling ringan dihukum penjara 20 tahun.

Hukuman sedang adalah penjara seumur hidup.

“Dan hukuman maksimal pagi pelaku adalah dengan hukuman mati,” tuturnya.

Sehingga, kapolres meminta kerjasama dari masyarakat untuk dapat menyerahkan senjata api ilegal, dan menghentikan segala bentuk tindakan yang berhubungan dengan senjata api ilegal.

Kemudian, apabila melihat dan menemukan warga yang memiliki senjata api harap untuk melapor.

Terlebih jika ada warga yang menggunakan senjata api ilegal untuk pamer dan mengancam keselamatan masyarakat.
Jika ada hal seperti itu, otomatis polisi akan segera menindak pelaku.

“Diharap masyarakat dapat bekerjasama dan menghindari segala tindakan yang melanggar hukum dan bersifat pidana di Lampung Tengah,” tutupnya.

Sumber : Humas Polres LT

Pewarta : Hakim N

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sigap dan Humanis, Personel Pospam Way Pengubuan Bantu Evakuasi Truk Terperosok
SWI Apresiasi Pemkab Aceh Singkil Anggarkan Biaya Pemberitaan.
Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Padang Tualang Ungkap Peredaran Narkoba di Sawit Seberang
Oknum TNI Diduga Kelola “Pabrik” Gas LPG Oplosan di KIM
Refleksi Akhir Tahun 2025 : Sejarah Kelam Yang Terulang, Antara Harapan dan Kenyataan inkonsisten Kebijakan dan Pengawasan 
Libur Natal, Samsat Selayar Tetap Buka Pelayanan Jumat–Sabtu hingga Pukul 14.00 Wita
Diduga Pembangunan Pagar Dan Gapura SD Negeri 41 Pagar Alam, Asal Jadi untuk meraup keutungan Yang Banyak .
Supervisi Kesiapan Operasi Lilin Musi 2025 Polres Pagar Alam Oleh Biro Ops Polda Sumsel

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:15 WIB

Sigap dan Humanis, Personel Pospam Way Pengubuan Bantu Evakuasi Truk Terperosok

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:56 WIB

SWI Apresiasi Pemkab Aceh Singkil Anggarkan Biaya Pemberitaan.

Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:16 WIB

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Padang Tualang Ungkap Peredaran Narkoba di Sawit Seberang

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:33 WIB

Refleksi Akhir Tahun 2025 : Sejarah Kelam Yang Terulang, Antara Harapan dan Kenyataan inkonsisten Kebijakan dan Pengawasan 

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:13 WIB

Libur Natal, Samsat Selayar Tetap Buka Pelayanan Jumat–Sabtu hingga Pukul 14.00 Wita

Berita Terbaru