Jaga Kamtibmas Wilkum, Polresta Palangka Raya Lakukan Pam Sidang Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan

Minggu, 27 April 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya MBS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng mengerahkan para personel jajarannya untuk melakukan tugas pengamanan (pam) Sidang Pemeriksaan Setempat terhadap sengketa lahan pada wilayah hukumnya, Jumat (25/4/2025) siang.

 

Pam tersebut dilakukan pada lokasi kegiatan yakni di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 14, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan oleh Iptu Siswanto selaku Perwira Pengendali (Padal) bersama personel.

 

“Tugas pam kami lakukan untuk mendampingi pemeriksaan dalam rangkaian Sidang Perkara Perdata yang dilakukan oleh Pengedilan Negeri Palangka Raya pada tempat atau objek berupa lahan yang sedang dipersengketakan oleh pihak penggugat dan tergugat,” jelas .

 

Melaksanakan pam pada kegiatan tersebut, Iptu Siswanto pun menegaskan bahwa akan melakukannya dengan maksimal dan sebaik mungkin selama keberlangsungannya sesuai dengan atensi dari Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.

 

“Kami akan melaksanakan pam ini dengan sebaik mungkin demi memastikan terjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) wilayah hukum (wilkum), sebagaimana atensi dari Bapak Kapolresta kepada seluruh jajaran,” tegasnya. (pm)

Berita Terkait

Dorong Pola Asuh Positif, Bunda PAUD Tebo Nur Chasanah, S.P, M.M Hadiri Parenting PAUD di Mandarsah Ulu
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Kubu Gelar Apel Siaga Karhutla libatkan Forkopimcam.
Susno Duaji Soroti Surat Edaran KPK Untuk Angota DPRD
Warga Appatanah Temukan Buaya di Pantai Timur, Kapolres Selayar Himbau Warga Lebih Berhati-hati
Polres Selayar Galang Komunitas Kurir, Aplikasikan Program Polantas Mappattabe Dalam Ops Keselamatan 2026
Kasus Riki Agasi Makin Memanas: Korban yang Pernah Ditahan 44 Hari Kini Balik Menyerang, Ajukan Gugatan Besar ke PN Medan!
Diduga Galian C Tanah Timbun Milik Oknum G Abaikan Dampak Lingkungan, Jalan Umum Berdebu Tanpa Penyiraman

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:52 WIB

Dorong Pola Asuh Positif, Bunda PAUD Tebo Nur Chasanah, S.P, M.M Hadiri Parenting PAUD di Mandarsah Ulu

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:39 WIB

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Kubu Gelar Apel Siaga Karhutla libatkan Forkopimcam.

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:12 WIB

Susno Duaji Soroti Surat Edaran KPK Untuk Angota DPRD

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:51 WIB

Warga Appatanah Temukan Buaya di Pantai Timur, Kapolres Selayar Himbau Warga Lebih Berhati-hati

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:49 WIB

Polres Selayar Galang Komunitas Kurir, Aplikasikan Program Polantas Mappattabe Dalam Ops Keselamatan 2026

Berita Terbaru

NASIONAL

Susno Duaji Soroti Surat Edaran KPK Untuk Angota DPRD

Selasa, 3 Feb 2026 - 20:12 WIB