Sulut -Mitra mabes Masyarakat Desa Bumbungon Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara pertanyakan Kinerja Pemerintah Desa yang kian lama kian Menjadi’ jadi Sabtu (31/01/2025)
Adapun Pasal dan permasalahan nya Di Desa Bumbungon, Pemerintah Desa malakukan pekerjaan proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Namun sayangnya seakan sudah terbiasa bahkan proyek GOR yang di bangun di depan jalan trans saja tidak di pasang papan anggaran diduga menutup nutupi kegiatan pekerjaan ini dengan tanpa papan proyek untuk mengelabui masyarakat dan publik apalagi pekerjaan yang ada di dalam lorong lorong tersebut
Sangadi (kepala Desa) Desa Bumbungon,Veky SS Pontoan
Memberikan keterangan lewat via seluler dan wa,” bahwa bangunan itu adalah GOR,yang di anggarkan peda tahun lalu 2024.
Saat di konfirmasi terkait Papan anggaran yang tidak di pasang kepala desa tidak memberikan tanggapan,
Sehingga kuat dugaan proyek itu adalah proyek siluman,masyarakat tidak di beritahu berapa besar anggaran perlukan Serta bangunan tersebut di biayai dari anggaran apa ?
Salah satu Tokoh masyarakat Sebut saja Mr x yang tidak mau menyebutkan namanya saat dikonfirmasi mengatakan bangunan yang saat ini berdiri setau saya itu Balai desa,(Kantor Desa) bukan GOR .”tegasnya.
Sebelumnya Masyarakat Sempat ada menggalang dana lewat kantin pembangunan dengan meminta sumbangan kepada pengguna jalan trans AKD,dan sudah ada pembangunan yang jalan , baik Pondasinya sudah jadi,,dan ada juga tiang tiangnya yang sempat berdiri..
kepada media Mr x mengatakan ,kepala Desa Bumbungon harus secepatnya di audit karena
Banyak melakukan beberapa proyek pekerjaan yang sampai saat ini,di anggap tidak selesai dengan spesifikasi yang ada..
Di duga pekerjaan pengerasan jalan di gunung Kramat sampai saat ini belum selesai,dan terdapat beberapa titik drainase yang tidak sampai pada pembuangan,dan juga buruknya kwalitas drainase yang di buat itu semua harus di periksa oleh pihak melalui Monev BPD ,Inspektirat dan BPK . dalam kegiatan ini diduga tidak sesuai spesifikasi karna airnya terbanyak hanya tergenang begitu saja hingga masyarakat mengeluh..
Kami juga mencium ada penyaluran BLT dan juga stunting,di masa kofid dan sampai pada dua tahun terakhir di duga ada penerima manfaat yang tidak menerima sesuai dengan ketentuan.
Dimana penerima BLT sesuai dengan ketentuan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM)berhak menerima selama 12 bulan,.atau satu tahun,dan dalam pencairan tersebut, setiap keluarga penerima manfaat berhak menerima sebesar 900.000 /3 bulan selama satu Tahun Namun informasinya masyarakat hanya menerima 500.000.sampai 600.000./ 3bulan pemdes diduga lakukang pungli atau pemotongan BLT .
Untuk itu kami atas nama Masyarakat
Meminta pihak TIPIKOT, kejaksaan/Polres Bolmong untuk segera meng audit kepala desa Bumbungon yg menjabat saat ini (VEKY SS PONTOAN)
Editor : Musa Combat .s Mitra mabes