JABATAN KEPALA DESA SERTA APARATUR DESA TELAH DI SAHKAN MENJABAT SELAMA DELAPAN TAHUN, APARATUR DAN PERANGKAT DESA HARUS BEKERJA LEBIH BAIK.

Sabtu, 30 Maret 2024 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya – Mitra Mabes. Com  Jabatan Kepala Desa sudah di sahkan menjadi delapan tahun, kendati demikian sebaiknya hal tersebut tidak menjadi eforia bagi kepala desa. Hak tersebut disampaikan Sekertaris Apdesi Provinsi Aceh Juanhar, Jumat 29 Maret 2024.

Menurutnya, dengan disahkan jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun, kiranya hal tersebut manjadi acuan bagi Kepala Desa untuk lebih fokus membangun Desa. Sebab, waktu delapan tahun merupakan waktu yang lebih panjang dari sebelumnya hanya enam tahun. “Sebaiknya hal ini tidak menjadi eforia bagi kepala Desa. Namun menjadikan waktu delapan tahun tersebut merupakan acuan untuk dapat membangun Desa jauh lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya.

Juanhar juga menambahkan, setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU) yang mana salah satu poinnya soal masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun, sekertaris Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) DPD Provinsi Aceh juga berharap kinerja kepala desa meningkat. “Saya berharap kinerja para kepala desa ditingkatkan dan pengunaan dana desa benar-benar dilaksanakan dengan sesuai kebutuhan desa itu sendiri dengan melalui proses musdus (musyawarah dusun) dan musdes (musyawarah desa),” ujarnya.

Terakhir menurutnya, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melakukan audensi dengan Pj Gubernur dan DPR Provinsi untuk membicarakan lebih lanjut terhadap hal tersebut. Dia pun berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mendagri Tito Karnavian hingga DPR RI karena telah mengesahkan revisi RUU nomor 6 tahun 2014.

Yang tidak kalah penting menurut Juanhar, dengan masa jabatan delapan tahun tersebut, aparatur Desa, maupun perangkat Desa juga dapat bekerja lebih giat. Karena kesejahteraan aparatur desa kedepannya akan lebih baik. Sebab gaji aparatur Desa nantinya akan langsung dibayar dari Pusat. ( MBS )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Batu Bara Dinilai Tutup Mata, Agenda RDP Penimbunan Pasir Ilegal Tak Kunjung Digelar
Jalan Ujung Kubu Menuju Desa Kuala Sikasim Menuai Pertanyaan
Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Sabu Setengah Kilo Lebih yang Disamarkan Dalam Bungkus Teh Cina
Tokoh Pendidikan Bukhari ” Tempatkan Guru Sesuai Domisili” 
Peduli Warga Kinal Yang Hanyut, Wabup Kaur Turun Tangan
Syah Afandin Pastikan Jalan Rusak di Langkat Segera Diperbaiki Mulai Oktober
Polres Pagaralam Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Nendagung
Sat Intelkam Polres Lampung Tengah Bagikan Air Mineral Untuk Warga Pemohon SKCK Yang Mengantri

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 23:18 WIB

DPRD Batu Bara Dinilai Tutup Mata, Agenda RDP Penimbunan Pasir Ilegal Tak Kunjung Digelar

Rabu, 17 September 2025 - 22:57 WIB

Jalan Ujung Kubu Menuju Desa Kuala Sikasim Menuai Pertanyaan

Rabu, 17 September 2025 - 20:55 WIB

Tokoh Pendidikan Bukhari ” Tempatkan Guru Sesuai Domisili” 

Rabu, 17 September 2025 - 20:29 WIB

Peduli Warga Kinal Yang Hanyut, Wabup Kaur Turun Tangan

Rabu, 17 September 2025 - 19:28 WIB

Syah Afandin Pastikan Jalan Rusak di Langkat Segera Diperbaiki Mulai Oktober

Berita Terbaru

NASIONAL

Jalan Ujung Kubu Menuju Desa Kuala Sikasim Menuai Pertanyaan

Rabu, 17 Sep 2025 - 22:57 WIB

BERITA UTAMA

Pemkab Samosir Gelar Ibadah Gabungan ASN

Rabu, 17 Sep 2025 - 22:21 WIB