Mitramabes.com – Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut masih saja diam terpaku dan membisu di dalam persoalan surat yang dilayangkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal kepada Kacabdis Dinas Pendidikan Sumatera Utara Wilayah XI. Ia tidak menunjukkan perubahan pada petunjuk teknis (juknis) pada saat pileg/pilpres 2024 dengan pilkada 2024 pada persoalan koordinator Panwas Kecamatan. Demikian disampaikan Farhan Donganta Ketua Indonesia Youth Epicentrum ( IYE) Mandailing Natal kepada media ini, Panyabungan, Minggu, (04/08/2024).
“Yang sangat perlu kita ketahui untuk hari ini adalah apa alasan dan penyebab dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal terkhususnya Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal untuk mengirim surat tersebut kepada Kacabdis Dinas Pendidikan Sumatera Utara Wilayah XI, kemudian atas kepentingan apa surat tersebut, mengapa ia mendadak dikirimkan sementara pada saat itu setiap Panwas Kecamatan sudah memiliki struktur tanpa SK dan hari ini bertambah kekosongan struktur dan apabila sudah ada tetap saja tanpa SK” ujar Farhan
Menurut dia, dalam persoalan ini, apabila ditelaah sedikit lebih dalam, seperti ada kegentingan yang mendesak dari Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dalam isi surat tersebut, dan hal itu harus ia jelaskan di hadapan publik, ia tidak boleh lamban sebagai pimpinan dari lembaga pengawas pemilihan umum ini, mengingat tahapan pilkada sedang berjalan dan pilkada sudah tidak akan lama lagi.
“Surat yang dilayangkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tersebut sudah sangat jelas mengganggu tahapan-tahapan pilkada, ia menggerus sendiri kepercayaan publik pada dirinya sebagai seorang Ketua dan kepada lembaga yang ia pimpin, dan taruhan atas persoalan ini tidak lain tidak bukan adalah: integritas” jelasnya
Lanjut dia, Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tidak perlu mengklarifikasi pada kami atas persoalan ini, ia harusnya duduk atau berdiri di hadapan media dan kumpulkan awak media untuk menjelaskan persoalan ini, pertanyaan-pertanyaan seperti: Alasan, kepentingan, penyebab, dan cara mengatasi persoalan ini, itu yang harus ia jelaskan di hadapan publik, karena pada dasarnya permasalahan ini tercipta karena surat yang dilayangkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal sendiri.
“Lalu apakah sudah ada rapat pleno antara seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal sebelum surat ini dilayangkan?. Hal ini sangat penting untuk ia jelaskan” lanjutnya
Harap Farhan, Evaluasi habis-habisan harus diterapkan kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, mengingat masih banyak persoalan di dalam tubuh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal itu sendiri. (Edi Lubis)