Isu Dugaan Penahanan Ijazah & Akta Kelahiran oleh Koperasi, LPK Cikarang, Jadi Sorotan Publik

Kamis, 11 September 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi ,Jawabarat | Mitramabes.com // Adanya laporan isu dugaan praktik manipulatif, kini menjadi sorotan publik. Peristiwa ini melibatkan unsur elemen masyarakat, tokoh pemuda Kabupaten Bekasi (LSM Garda-Bekasi), Pengurus Korwil Karang Bahagia Ketua Andreas Lintang Pratama. Kejadian mencuat setelah seorang perempuan berinisial P mengaku mengalami konflik administratif akibat penahan ijazah dan Akte Kelahiran oleh oknum pihak Koperasi yang berkerja sama dengan pihak oknum LPK.

P, mengungkapkan dirinya sudah lama kurang lebih 2 (dua tahun), tidak bekerja terakhir menjalani kontrak kerja hanya 3 (tiga bulan) tahun 2023, namun Ia secara aturan diberikan kontrak kerja selama 6 (enam bulan). Praktik ini jelas tidak sesuai dengan aturan prosedur regulasi yang berlaku.

Kasus ini terjadi di Kawasan Industri Komplek Jababeka Cikarang, Kabupaten Bekasi. Situasi tersebut kini menimbulkan keresahan yang menimpa diri P.

Persoalan semakin memanas ketika perdebatan kecil terjadi antara Ketua Korwil Karang Bahagia dengan pihak HRD LPK yang menolak bantuan permintaan P, disebabkan sudah menjadi aturan LPK yang disepakati dengan pihak koperasi, atas penahan ijazah dan akte kelahiran, namun alih-alih pihak HRD tidak mau tahu seolah lepas tanggung jawab, kemudian P harus mengeluarkan biaya sebesar Rp.1.500.000 oleh pihak koperasi untuk bisa kembali ijazah dan akte kelahiran.

Sementara ini, saudari P sudah lama tidak bekerja, namun harus dibebankan menanggung untuk mengeluarkan biaya tebusan ijazah dan akte kelahiran yang dilakukan oleh pihak koperasi.

“kami datang hanya ingin mengklarifikasi adanya keluhan dari saudari P, atas penahan ijazah dan akte kelahiran nya yang ditahan selama dua tahun oleh pihak koperasi, kami juga minta pihak LPK dapat membantu agar tidak mempersulit, karena kami tahu antara pihak LPK dengan pihak koperasi ada kerjasama,” ucap Andreas singkat saat mediasi di ruang kantor yang didampingi awak media, Kamis (11/09/2025).

Secara hukum, perbuatan tersebut bisa dikategorikan melawan hukum. Dugaan tindak pidana dapat dikenakan.
Secara hukum, tindakan penahanan ijazah dan akta kelahiran dapat dikategorikan sebagai melawan hukum.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, dokumen pribadi seperti ijazah dan akta kelahiran tidak boleh ditahan sebagai jaminan kerja. Praktik semacam ini berpotensi dikenakan sanksi perdata maupun pidana, termasuk Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jika dokumen tidak dikembalikan setelah kewajiban selesai.

Namun demikian, upaya penyelesaian melalui musyawarah akhirnya menghasilkan kesepakatan antara pihak LPK dan koperasi. Saat ini, ijazah dan akta kelahiran milik P telah dikembalikan.

Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak, baik LSM Garda-Bekasi maupun pihak LPK, menyatakan komitmen untuk tetap bersinergi, menjalin silaturahmi, serta menjaga hubungan baik ke depannya.

Reporter : Agusjabar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Septor Tabrak Truk Colt Diesel di Dolok Masihul, Balita 3 Thn Meninggal Dunia
Pac Harimau Sumatra Bersatu Kertapati !Hadiri Undangan Ombudsman Sumsel Terkait Mosi Tidak Percaya RT 45 Kemang Agung
Mobil Terbakar di Sei Rampah, Polri dan Warga Bergerak Cepat Padamkan Api
Pengendara Motor Meninggal Usai Tabrak Median Jalan di Plumbon Indramayu
Tono Keluhkan Lambatnya Penanganan Laporan di Polres Banyuasin, Warga Pertanyakan Keseriusan Aparat.
Lakalantas Yang Libatkan Pelajar Kembali Terjadi di Selayar, Kasat Lantas Minta Dukungan Orang Tua, Sekolah dan Masyarakat
Warkop Konco Dewe (Mbak Yati Kramat) Hadir dengan Cita Rasa Nusantara, Siap Layani Catering dan Nasi Kotak di Nganjuk
Pesan Persaudaraan Untuk Masyarakat Indonesia Dari Ketum PITI

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:40 WIB

Septor Tabrak Truk Colt Diesel di Dolok Masihul, Balita 3 Thn Meninggal Dunia

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:01 WIB

Pac Harimau Sumatra Bersatu Kertapati !Hadiri Undangan Ombudsman Sumsel Terkait Mosi Tidak Percaya RT 45 Kemang Agung

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:45 WIB

Mobil Terbakar di Sei Rampah, Polri dan Warga Bergerak Cepat Padamkan Api

Senin, 1 Desember 2025 - 07:00 WIB

Pengendara Motor Meninggal Usai Tabrak Median Jalan di Plumbon Indramayu

Minggu, 30 November 2025 - 08:30 WIB

Tono Keluhkan Lambatnya Penanganan Laporan di Polres Banyuasin, Warga Pertanyakan Keseriusan Aparat.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Volly Mix Antar Unit Kerja Meriahkan HAB ke-80 Kemenag Kalbar

Kamis, 18 Des 2025 - 23:37 WIB