Bekasi ,Jawabarat | Mitramabes.com // Adanya laporan isu dugaan praktik manipulatif, kini menjadi sorotan publik. Peristiwa ini melibatkan unsur elemen masyarakat, tokoh pemuda Kabupaten Bekasi (LSM Garda-Bekasi), Pengurus Korwil Karang Bahagia Ketua Andreas Lintang Pratama. Kejadian mencuat setelah seorang perempuan berinisial P mengaku mengalami konflik administratif akibat penahan ijazah dan Akte Kelahiran oleh oknum pihak Koperasi yang berkerja sama dengan pihak oknum LPK.
P, mengungkapkan dirinya sudah lama kurang lebih 2 (dua tahun), tidak bekerja terakhir menjalani kontrak kerja hanya 3 (tiga bulan) tahun 2023, namun Ia secara aturan diberikan kontrak kerja selama 6 (enam bulan). Praktik ini jelas tidak sesuai dengan aturan prosedur regulasi yang berlaku.
Kasus ini terjadi di Kawasan Industri Komplek Jababeka Cikarang, Kabupaten Bekasi. Situasi tersebut kini menimbulkan keresahan yang menimpa diri P.
Persoalan semakin memanas ketika perdebatan kecil terjadi antara Ketua Korwil Karang Bahagia dengan pihak HRD LPK yang menolak bantuan permintaan P, disebabkan sudah menjadi aturan LPK yang disepakati dengan pihak koperasi, atas penahan ijazah dan akte kelahiran, namun alih-alih pihak HRD tidak mau tahu seolah lepas tanggung jawab, kemudian P harus mengeluarkan biaya sebesar Rp.1.500.000 oleh pihak koperasi untuk bisa kembali ijazah dan akte kelahiran.
Sementara ini, saudari P sudah lama tidak bekerja, namun harus dibebankan menanggung untuk mengeluarkan biaya tebusan ijazah dan akte kelahiran yang dilakukan oleh pihak koperasi.
“kami datang hanya ingin mengklarifikasi adanya keluhan dari saudari P, atas penahan ijazah dan akte kelahiran nya yang ditahan selama dua tahun oleh pihak koperasi, kami juga minta pihak LPK dapat membantu agar tidak mempersulit, karena kami tahu antara pihak LPK dengan pihak koperasi ada kerjasama,” ucap Andreas singkat saat mediasi di ruang kantor yang didampingi awak media, Kamis (11/09/2025).
Secara hukum, perbuatan tersebut bisa dikategorikan melawan hukum. Dugaan tindak pidana dapat dikenakan.
Secara hukum, tindakan penahanan ijazah dan akta kelahiran dapat dikategorikan sebagai melawan hukum.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, dokumen pribadi seperti ijazah dan akta kelahiran tidak boleh ditahan sebagai jaminan kerja. Praktik semacam ini berpotensi dikenakan sanksi perdata maupun pidana, termasuk Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jika dokumen tidak dikembalikan setelah kewajiban selesai.
Namun demikian, upaya penyelesaian melalui musyawarah akhirnya menghasilkan kesepakatan antara pihak LPK dan koperasi. Saat ini, ijazah dan akta kelahiran milik P telah dikembalikan.
Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak, baik LSM Garda-Bekasi maupun pihak LPK, menyatakan komitmen untuk tetap bersinergi, menjalin silaturahmi, serta menjaga hubungan baik ke depannya.
Reporter : Agusjabar