Tanggamus/ MBS- Terkait pemberitaan buruk rupanya keadaan bangunan SMP Negeri 1 Kota Agung Barat. Sedangkan anggaran realisasi dana BOS TA. 2021-2023 terdapat item pemeliharaan sarana dan prasarana. Dan, dibenarkan oleh Waka Kurikulum Sutarman. Bahwa selama ini ketika rapat disampaikan oleh Kepsek, dianggarkan perawatan sarpras. Namun, terkait nominalnya hanya Kepsek dan Bendahara BOS yang mengetahui.
Menanggapi persoalan ini, Ketua DPD Gema Masyarakat Lokal Tanggamus, Irkom Thalib angkat bicara. Dimana selama ini, termasuk dirinya yang memperjuangkan berdirinya SMP Negeri 1 Kota Agung Barat ini. Mengetahui dari media adanya dugaan penyimpanan dana BOS dan kondisi bangunan SMP Negeri 1 Kota Agung Barat jorok dan memperihatinkan. Terasa miris sekali. Apa lagi statmen yang disampaikan oleh Sutarman terkesan “blunder”. Mengingat ybs adalah warga SMP Negeri 1 Kota Agung Barat juga. Jika tidak mengetahui detail terkait penggunaan dana BOS, itu sangat disayangkan sekali. Prinsip penggunaan dana BOS Reguler adalah fleksibel, efektivitas, efesien dan transparan.
Dikarnakan dasar Hukum Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah RegulerDalam mengelola dana BOS, sekolah wajib tunduk pada peraturan terbaru yang telah diterbitkan dan disahkan oleh Kemendikbud (sumber: Wayuni S., 2017).
Kemudian pemerintah menerbitkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 yang merupakan peraturan terbaru yang dijadikan sebagai dasar acuan serta petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS untuk Tahun Anggaran 2021. Di dalamnya memuat petunjuk mulai dari penerima, besaran alokasi, penyaluran, hingga pelaporan Dana BOS. Terdapat juga pada lampiran yaitu terkait Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Dana BOS serta Pembagian Tugas para pengelolanya.
Penyesuaian terhadap perubahan kondisi akibat adanya virus Covid-19 tersebut terletak pada komponen pembiayaan dana BOS, yaitu pembiayaan langganan daya dan jasa, pembiayaan administrasi sekolah, dan pembayaran honor gunu honorer.
Gambaran Umum Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pengertian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Agar sekolah dapat melaksanakan pembelajaran dengan lebih baik kepada peserta didik, pemerintah memberikan bantuan yaitu dengan menyelenggarakan program dalam bentuh hibah yang kemudian disebut sebagai Dana Bantuan Operasional Sekolah (ITJEN KEMENDIKBUDRISTEK, 2022).
Menurut Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021).
Tujuan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)Dana BOS diberikan oleh pemerintah dapat digunakan untuk menyelenggarakan program pendidikan sehingga tercipta layanan pendidikan yang bermutu bagi masyarakat (Wayuni S., 2017).
Merujuk pada Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020, Dana BOS bertujuan untuk :a. Membantu biaya operasional sekolah.Dana BOS diberikan oleh pemerintah kepada sekolah untuk membantu dalam pembiayaan kegiatan operasional yang diselenggarakan guna menunjang kesuksesan pembelajaran pada sekolah tersebut.b. Meningkatkan aksesibilitas. Maksudnya di sini adalah dana BOS diberikan guna memberikan kemudahan bagi sekolah dalam memberikan pelayanan.
Ketua DPD GML Tanggamus, Irkom Thalib berharap agar Aparat Penegakan Hukum (APH), Ombudsman RI, APIP Inspektorat Kabupaten Tanggamus melakukan tupoksinya. Memeriksa secara terbuka dan transparan terkait penggunaan dana BOS Reguler tersebut. Demi terwujudnya keadilan dan kebenaran ditengah-tengah masyarakat. Bila perlu Kepseknya dicopot.” tutupnya
Mitra mabes wilayah lampung