Siak – Riau, Mitramabes.com
Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polsek Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Koto Gasib yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rian Pratama, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, Kapolsek Koto Gasib IPTU Suhardiyanto, S.H., M.H., menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Empang Pandan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Koto Gasib kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rian Pratama beserta jajaran Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Dalam proses penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang sedang berada di depan sebuah apotek di wilayah Simpang Blok A Dusun Pandan Mukti, RT 019/RW 001, Kampung Empang Pandan. Saat hendak diamankan, pria tersebut diduga sempat melemparkan sesuatu ke arah belakang tempatnya berdiri. Petugas kemudian segera mengamankan yang bersangkutan dan mengambil barang yang dilemparkan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, barang yang dilempar diketahui berupa satu lembar uang pecahan Rp10.000 yang di dalamnya terdapat dua paket plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan satu lembar uang pecahan Rp20.000, satu unit sepeda motor merek Honda CB 150 R warna hitam dengan nomor polisi BK 6202 AHC, serta satu unit telepon genggam merek Tecno Spark Go warna hitam.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Khoirul Muttakin, yang juga dikenal dengan nama panggilan Kentir atau Irul, warga Kampung Empang Pandan RT 013/RW 005, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Berdasarkan data kepolisian, yang bersangkutan merupakan laki-laki berkewarganegaraan Indonesia, lahir di Trenggalek pada 16 November 1976, beragama Islam, dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari hasil pemeriksaan awal oleh penyidik, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial ARIF, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam perkara ini, tersangka Khoirul Muttakin diduga berperan sebagai bandar sekaligus perantara peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Koto Gasib guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Koto Gasib IPTU Suhardiyanto, S.H., M.H., melalui jajarannya menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan bahwa keterlibatan dengan narkoba hanya akan membawa dampak buruk, merusak masa depan, keluarga, serta kehidupan sosial. Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan keimanan, mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta mengisi kehidupan dengan kegiatan positif demi menjaga diri dan lingkungan dari bahaya narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga menghancurkan masa depan, keluarga, dan lingkungan sekitar. Jika kita sayang keluarga dan kehidupan, jangan pernah mencoba-coba narkoba. Mari bersama-sama mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mengisi hidup dengan kegiatan yang positif,” ujar Kapolsek Koto Gasib IPTU Suhardiyanto, S.H., M.H.
Polsek Koto Gasib menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Editor : Junius Zakukhu








