Sergai – MBS – Penanganan limbah lateks di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) di afdeling 1 Kebun Tanah Raja, PTPN IV Regional 1, terlihat tidak ditangani dengan baik atau tidak sesuai dengan SOP yang berlaku di PTPN IV, khususnya di regional 1, karena limbahnya sengaja di alirkan ke jalan ataupun ke sembarangan tempat meskipun ada tempatnya, dikarenakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) nya, tidak berfungsi karena tidak dibersihkan, sehingga terjadi penyumbatan, Senin, (22/02) 2026).
Hal tersebut ditemukan awak Media ketika melintasi TPH Lateks afdeling 1, yang terletak di Mil 5, pada hari Sabtu 21 Februari, sekitar pukul 16 : 35 wib, yang terlihat bekas limbah lateks TPH tersebut banyak yang mengalir ke jalan yang sebelahnya ada sungai, dan sepertinya sengaja di alirkan ke jalan, karena pada aliran parit yang dibuat sudah dilubangi dan bisa buka tutup sesuai keperluan, tentu ini sangat berbahaya apalagi kalau sampai masuk ke sungai disebelahnya, karena limbah lateks TPH biasanya mengandung zat kimia amoniak (amonium hidroksida).
Sedangkan penggunaan amoniak untuk lateks di PTPN IV khususnya Kebun Tanah Raja adalah penting, karena berguna untuk pengawet, mencegah pembusukan atau penggumpalan agar tahan lama hingga sampai ke tempat pengolahan (pabrik), namun amoniak juga termasuk ke dalam Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), karena amoniak bersifat korosif, berbau tajam dan beracun, sehingga cairan amoniak bekas atau sisa pengawetan lateks dikategorikan sebagai limbah B3.
Maka limbah dari hasil proses produksi yang menggunakan amoniak masuk dalam daftar limbah B3 dari sumber spesifileh karena itu, limbah cair, lumpur (Sludge), maupun kemasan bekas amoniak dari TPH wajib dikelola sesuai dengan regulasi limbah B3 yang berlaku (disimpan di tempat penyimpanan limbah B3 dan diserahkan ke pengelola limbah berizin).
Sementara manajemen limbah di TPH lateks PTPN IV, khususnya regional 1, umumnya mengikuti prosedur pengelolaan lingkungan yang ketat berdasarkan standar ISO 14001 dan regulasi lingkungan hidup dengan fokus pada prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan pencegahan pencemaran langsung. Karena dalam prakteknya, PTPN IV berupaya menerapkan sistem produksi bersih (Cleaner Production) guna meminimalkan dampak limbah lateks terhadap tanah dan biota disekitaran TPH.
Maka apa yang ditemukan pada TPH lateks di afdeling 1 Kebun Tanah Raja, adalah merupakan kesalahan prosedur yang disengaja, karena tidak sesuai dengan SOP yang berlaku di PTPN IV, sehingga dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan, tentu kesalahan ini juga melibatkan pihak management Kebun Tanah Raja, mulai dari Asisten, Askep hingga ke Manager, karena tidak adanya pengawasan yang ketat atau ada nya pembiaran hal tersebut terjadi.
Jadi diharapkan pihak Management Holding PTPN, khususnya regional 1, agar menindak dengan tegas terhadap management Kebun Tanah Raja, mulai dari Asisten, Askep hingga Manager dan yang terlibat lainnya, jika terbukti dengan sengaja melakukan pembiaran hal tersebut terjadi, dan juga kepada Dinas Perkim & LH, Sergai, agar menyelidiki hal tersebut, guna memastikan ada tidaknya pencemaran terhadap lingkungan, karena adanya limbah lateks di TPH yang mengandung zat kimia amoniak, yang sengaja dialirkan ke jalan dan dekat dengan sungai, sekaligus untuk mengecek IPAL nya, berfungsi dengan baik di semua TPH lateks di Kebun Tanah Raja. (Syahrial).









