example banner

Investigasi Proyek APBD Provinsi Kalbar, Wartawan di Intimidasi, Faisal TINDAK INDONESIA Angkat Bicara

Mitramabes.com Mempawah, Kalbar – Seorang wartawan di Mempawah Kalimantan Barat mendapat perlakuan intimidasi berawal dari orang yang tidak dikenal. Wartawan tersebut bernama Nuryo Sutomo selaku Koodinator Wilayah Kalimantan Barat Media antarwaktu.com pun akhirnya melaporkan permasalahan tersebut ke polisi.

Dan menindak lanjuti hal tersebut Nuryo Sutomo dibantu rekan-rekan Jurnalis di Kabupaten Mempawah langsung membuat Laporan ke Polres Mempawah dengan Nomor : TBP/122/IX/2023/Sat Reskrim/Sat Mpw. Tertanggal 1 September 2023 sekitar pukul 11.15 wib yang langsung diterima dibagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Mempawah.

Tindakan intimidasi itu dialami Tomo panggilan akrab nya saat itu duduk santai disalah satu warung di Pelabuhan Kuala Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah.

Hal itu terungkap pada Jumat, 1 September 2023 ketika Nuryo Sutomo datang untuk mengkonfirmasi dan mempertanyakan, kegiatan APBD Pembangunan Rambat beton melalui Dinas Perkim Provinsi Kalbar. Alamat tempat kegiatan proyek RT 002/ RW 001 di jalan Opu Daeng Manambon Desa Kuala Secapah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawahe. Kpada salah satu perkerja menginformasikan bahwa di lokasi proyek tersebut tidak memiliki papan plang informasi yang dipasang.

“Saya nggak tahu bang, proyek itu berapa nilai anggarannya. Karena yang saya tahu, papan proyek nya tidak dipasang di lokasi itu. Padahal saya juga ingin tahu info pengerjaan proyek ini secara transparan. Masyarakat juga berhak ingin tahu, bang,” ucap warga yang tidak mau dipublikasikan namanya.

Faisal, selaku LSM Tindak Indonesia mengatakan bahwa mengenai papan informasi proyek seharusnya tidak boleh dianggap sepele, karena itu merupakan sarana informasi.

Hal itu sudah di atur pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012.

Dan tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

“Harusnya papan informasi proyek dipasang dari awal pekerjaan, bukan di pasangnya setelah selesai, inikan menjadi pertanyaan besar, apakah ada indikasi kecurangan yang terjadi,” kata Faisal Sabtu melalui Via Whatshap kepada media ini. Sabtu (2/9/2023).

Faisal juga menyingung terkait kinerja pengawas dari dinas terkait, menurutnya pungsi dari pengawas itu sendiri salahsatunya mengingatkan kepada kontraktor jika ada sesuatu yang diduga menyimpang.

“Pengawas harus berani menegur jika ada yang salah dalam pelaksanaanya, adanya kecurangan dan kelalaian itu dikarenakan kurangnya pengawasan dari dinas terkait,” pungkasnya.

Sementara itu, sampai berita ini di terbitkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman belum dapat dikonfirmasi. (Tyo).

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *